Suyono, pelaku pencurian di vila diamkankan di Mapolsek Ubud. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Ubud mengamankan seorang pelaku pencurian Suyono, Senin (9/9). Pria 34 tahun asal Malang ini diketahui mencuri pada salah satu vila di seputaran Desa Pakraman Padangtegal, Ubud. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud.

Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana membenarkan jajarannya menangkap pelaku pencurian. Pelaku diamankan polisi pada Senin sore sekitar pukul 14.30 Wita. “Betul pelaku sudah diamankan dan sekarang ditahan di sel Polsek Ubud, “ katanya, Selasa (10/9).

Baca juga:  Ditinggal Pacar, ART Asal NTT Lahiran Sendiri dan Buang Mayat Bayinya

Pelaku melakukan aksi pencurian pada salah satu vila di seputaran Desa Pakraman Padangtegal, Ubud. Aksi ini dilaporkan ke polisi pada 5 September 2019, sesuai laporan polisi LPA /42/IX//2019/Bali/Polres Gianyar/Polsek Ubud. Pelaku mencuri pada kamar yang ditinggali Rosa Ana Nardela. Akibatnya, wisatawan 57 tahun asal Italia ini kehilangan sejumlah uang dolar senilai jutaan rupiah.

Kompol Nuryana menjabarkan, penangkapan ini bermula dari polisi menelusuri CCTV yang ada di seputaran vila tersebut hingga didapat rekaman yang mengarah pada pelaku. Mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi bersama pemilik vila lantas melakukan pancingan agar Suyono kembali datang dengan alasan memperbaiki kolam.

Baca juga:  Hari Ini, Pengukuran Sengketa Tegal Jambangan

Suyono pun datang pada Senin sore sekitar pukul 14.30. Tanpa basa-basi, polisi langsung membekuk pelaku. Saat dilakukan interogasi, awalnya pelaku mengelak, namun saat disodorkan sejumlah barang bukti, akhirnya ia mengakui perbuatannya. “Dia mengambil sebuah tas yang berisi uang serta beberapa lembar uang rupiah dan dolar dan langsung ditukar di money changer,“ ucap Kapolsek Ubud.

Pelaku diamankan di Mapolsek Ubud. Polisi masih melakukan interogasi terkait adanya dugaan pelaku juga beraksi di daerah lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suyono dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Lupa Kunci Pintu Kamar, HP dan Uang Raib Digondol Maling
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *