DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka mengendalikan kerusakan perairan darat, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Unda Anyar dengan memakai skema public private partnership dan imbal jasa lingkungan. Skema pengendalian ini ditawarkan ke stakeholder yang hadir baik dari dinas terkait, masyarakat dan tokoh masyarakat.
Tujuannya agar peserta yang hadir dapat turut memberi urun daya berupa ide-ide, pemikiran, tenaga untuk turut menjaga perairan darat. Kepala BP DAS HL Unda Anyar Dr. Ir. Titik Wurdaningsih, M.Si. mengatakan, daratan atau pulau terbagi habis dalam satuan-satuan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Jadi pembangunan yang selama ini dilakukan sebenarnya menempati wilayah DAS dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Berdasarkan batasan DAS Pulau Bali terdiri dari 422 DAS dan dalam pengelolaannya dibagi ke dalam 12 satuan wilayah pengelolaan (SWP) DAS.
Perairan darat mencakup perairan sungai, danau, air tanah, maupun mata air merupakan beberapa bentuk dari sumberdaya alam yang ada di dalam DAS. Sumber daya alam DAS terutama hutan, tanah dan air merupakan penopang kehidupan manusian yang cenderung bersifat terbatas sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara baik dan bijaksana.
Kegiatan pengelolaan DAS tersebut wajib dilakukan dari hulu hingga hilir. Berbagai upaya pengelolaan sumber daya alam sebenarnya telah dilakukan sebagai respon terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dalam DAS dan bahkan upaya-upaya tersebut telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu, multi pihak dengan menggunakan DAS sebagai satuan perencanaan pengelolaan sumber daya alam.
Namun pada kenyataannya permasalahan DAS terus berlanjut dan bahkan sampai meluas baik dalam sebarang maupun frekuensinya. Bentuk permasalahan DAS tersebut, antara lain berupa lahan kritis yang luas, erosi, banjir dan tanah longsor. Salah satu faktor yang menjadi penyebab kerusakan DAS adalah kesadaran publik untuk menjaga kondisi lingkungan yang masih rendah.
Teori tragedy of the commons berlaku dalam kerusakan DAS yaitu semua komponen cenderung berusaha mendapatkan kepuasan secara individu dari pemanfaatan DAS yang akhirnya secara agregat (keseluruhan) pemanfaatannya melebihi daya dukung dan daya tamping sehingga semakin lama kualitas DAS menjadi turun bahkan mengarah kepada kerusakan. Supaya DAS terhindarkan dari kerusakan akibat tragedy of the commons maka perlu dilakukan gerakan perbaikan lingkungan secara bersama, masing-masing individu memotivasi dirinya sendiri dan orang sekitarnya untuk melakukan perbaikan DAS sesuai dengan kapasitas dan kedudukan masing-masing.
Pemilihan DAS dapat dilakukan melalui gerakan urun daya, berupa sharing ide atau pemikiran, sharing tenaga (aktif langsung), sharing pendanaan, atau semua hal yang merupakan input positif untuk perbaikan lingkungan DAS. Bentuk urun daya dalam pengelolaan DAS yang dilakukan BP DAS HL Unda Anyar antara lain meliputi, rehabilitasi lahan kritis (RHL) dan penghijauan lingkungan, pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (KKTA) berupa DAM penahan dan gully plug, fasilitasi bantuan bibit gratis (persemaian permanen dan bibit produktif), fasilitasi pembuatan kebun bibit rakyat (KBR), penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu (RPDT), pemantauan kualitas air Danau Batur dan mata air, penyusunan rencana pengelolaan danau (RP Danau), fasilitasi sarpas untuk penanganan enceng gondok di DTA Danau. (Adv/balipost)