DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita berusia 39 tahun, terdakwa Vidiana Sulastri, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/9). Dalam perkara ini, terdakwa yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, diadili kasus 29 klip sabu-sabu (SS) dan ekstasi.
JPU I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan, terdakwa diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu-sabu dan beberapa butir ekstasi. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaannya, Vidiana Sulastri dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa dibekuk polisi, Selasa (9/4) pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin, Kedonganan, Kuta Selatan. Ketika digeledah, ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu plastik klip berisi satu butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, satu butir ekstasi warna biru, dan satu butir ekstasi warna hijau.
Saat dilanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa, kembali ditemukan beberapa klip berisi sabu-sabu dan ekstasi. “Seluruhnya yang diamankan total 29 klip plastik berisi sabu-sabu dan ekstasi,” ungkap Jaksa. (Miasa/balipost)