SEMARAPURA, BALIPOST.com – Upaya damai kembali ditempuh kedua belah pihak dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (10/9). Ini menjadi upaya diversi kedua setelah upaya serupa pada 26 Agustus lalu tak membuahkan hasil. Upaya diversi kali ini pun kembali mentok, karena pihak korban tetap tidak mau menempuh jalan damai, dan meminta kasusnya dilanjutkan ke proses persidangan.
Proses diversi berlangsung sekitar 30 menit. Diversi melibatkan kedua orangtua masing-masing tersangka dan korban, Bapas (Balai Pemasyarakatan), Dinas Sosial, Kejari Klungkung, dan PN Semarapura, dipimpin seorang hakim setempat. Pendampingan Hukum juga diberikan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Klungkung Ni Ketut Sulatri.
Upaya damai keempat kalinya sejak upaya diversi pertama di Mapolres Klungkung ini kembali gagal total. Karenanya, kasus ini selanjutnya masuk dalam tahap persidangan dengan tahapan pembacaan dakwaan. “Proses diversi tetap mentok,” kata Sulatri.
Salah satu orangtua tersangka, Nyoman S., usai diversi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan dengan keluarga korban agar persoalan ini bisa berakhir damai. Pihaknya juga sudah berulang kali meminta maaf, tetapi niat baiknya tetap ditolak. Bahkan, pihaknya siap meminta maaf di media mainstream, media sosial, dan secara terbuka di depan umum, namun juga ditolak.
Dia mengaku sejak awal berupaya mencari jalan terbaik untuk anaknya. Sebab, persoalan ini membuat anaknya shocks dan tertekan. Tetapi karena upaya diversi berulang kali gagal, pihaknya hanya bisa pasrah dan berserah pada proses persidangan nanti. Sesuai rencana, persidangan perdana kasus ini akan dilakukan Kamis (12/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Rekrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Ni Ketut APP (15) yang sempat viral di media sosial dengan TKP di Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Dawan, beberapa pekan lalu. Mereka adalah Ni Kadek KD (17), PR (16), dan MP (16).
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tidak dilakukan penahanan. Ketiga tersangka yang paling aktif menganiaya korban. Ada yang mau menelanjangi, menendang, dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Saat pemeriksaan di Sat Reskrim, mereka mengakui perbuatan dan memang ada dalam video tersebut.
Oleh karena masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak. Bila upaya diversi gagal, para tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan atau denda Rp 72 juta. (Bagiarta/balipost)