Klian Pura Dalem Kebon menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Klian Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, terdakwa I Made Redi (49), diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/9). Terdakwa yang sekaligus Sekretaris Panitia Perbaikan Pura Dalem Kebon itu, didakwa korupsi dana hibah renovasi pura.

Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 116.453.000, sekalipun dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pria lulusan SD ini tidak menikmati dari kerugian negara yang dimaksud.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliki Handajani Day, JPU Cakra Yudha yang dibacakan JPU Putu Windari Suli dan Luh Heni F. Rahayu menjelaskan, pada 30 April 2016 diadakan rapat panitia yang disepakati mengajukan permohonan bantuan dana hibah kepada Bupati Badung dengan tujuan merenovasi pura.

Baca juga:  Dewa Radhea Jalani Sidang Vonis, Keluarga Menangis Dengar Putusan

Pada Oktober 2016 terdakwa diantar saksi I Wayan Sena, Komang Sutarsa, dan I Made Suweca bertemu Oka Suadnyana di kandang ayam milik Oka Suadnyana di Banjar Gulingan, Mengwi. Terdakwa meminta Oka Suadnyana memfasilitasi pengurusan dana hibah. Oka Suadnyana pun menyanggupi dengan menyatakan siap. Namun, karena waktu itu proposal dana hibah belum dibuat, Oka meminta segera dibuatkan.

“Atas petunjuk Oka Suadnyana, terdakwa meminta bantuan saksi I Made Suweca membuat proposal, mengingat Suweca sudah banyak membuat dan mengurus proposal bantuan dana hibah,” urai JPU dari Kejari Badung itu.

Proposal pun selesai dibuat dan diantar ke tempat Oka Suadnyana melalui saksi Suweca (sudah divonis bersalah) pada 7 November 2016. Dana hibah yang dimohonkan sebesar Rp 219.465.000. Proposal pun dibawa maju ke Pemkab Badung.

Baca juga:  Korban Penipuan Modus Jastip Pembelian Tiket Konser Coldplay Kembali Lapor Polisi

Tim verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Badung. Tim verifikasi turun setelah ada surat pengantar dari Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat. Di dalam kolom surat ACC (persetujuan) tercantum nama anggota DPRD Badung Oka Suadnyana.

Akhirnya dana hibah disetujui dan cair Rp 200 juta. Usai menarik uang itu, terdakwa menuju rumah saksi Wayan Sena untuk diserahkan pada saksi I Made Suweca. Selanjutnya saksi I Made Suweca mengeluarkan uang Rp 200 juta dan memiliah menjadi dua bagian, Rp 90 juta dan Rp 110 juta. Uang Rp 90 juta diberikan kepada terdakwa untuk digunakan merenovasi pura, sedangkan uang Rp 110 juta dipegang saksi Suweca.

Baca juga:  Ada di Persimpangan Jalan, Pariwisata Sanur Sedang Galau

Di sinilah permainan culas itu terjadi. Dari uang Rp 110 juta tersebut, Suweca mengambil Rp 10 juta untuk imbalan atas akomodasi dan pengurusan proposal. Sementara uang sisanya Rp 100 juta akan diserahkan pada Oka Suadnyana sebagaimana permintaan Oka Suadnyana pada pertemuan sebelumnya di kandang ayam. “Namun, uang Rp 100 juta yang dikuasai Suweca tidak pernah sampai pada tangan Oka Suadnyana,” urai JPU.

Terdakwa yang menerima Rp 90 juta melakukan renovasi. Dari dana ini terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan Rp 83.606.000. Namun, pada 4 Januari 2017 terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban menyatakan telah menggunakan dana hibah Rp 200 juta sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 116.453.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *