SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali telah memasuki tahap P-21. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreksrim Polres Buleleng telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari penyidikan terungkap, oknum pengurus kelompok tani ternak (Poktan) NW asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan memakai dana subsidi bunga dari pemerintah yang seharusnya diterima anggota 23 orang penerima KKPE.
Dana itu digunakan modal bisnis buah. Lantaran bisnis buahnya bangkrut, dia tidak bisa mengambalikan dana subsisi bunga KKPE itu.
Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Selasa (10/9), mengatakan setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, dugaan kasus tipikor yang diduga dilakukan oleh oknum NW telah memenuhi unsur. Sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menyatakan BAP dugaan kasus ini dinyatakan lengkap alias P-21. “Dari surat yang kita terima dari kejari, BAP sudah P-21, sehingga kami melakukan pelimpahan tahap II,” katanya.
Menurut Tri Haryanto sesuai BAP yang disusun, modus operandi yang dilakukan oknum NW diduga sengaja memakai dana subsidi bunga KKPE tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan setelah para anggota poktan di desanya itu tidak mengetahui kalau pemerintah memberi subsidi bunga kepada pengguna kredit program perbankan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, oknum NW diduga melanggar Pasal 2 UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tipikor jo UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Motifnya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan ketidaktahuan para anggota di kelompok bersangkutan. Karena anggotanya tidak tahu dapat subsidi, kemudian yang bersangkutan memakai dana itu untuk usahanya sendiri,” jelasnya.
Meskipun memenuhi unsur melawan hukum, penyidik tidak melakukan penahanan. Alasannya karena selama melakukan penyelidikan, NW kooperatif. Namun demikian, kalau setelah BAP dilimpahkan ke kejari, bisa saja akan dilakukan penahanan. “Selama kita menyidik dugaan kasus ini dia (NW) kooperatif, dan kita tidak tahu nanti setelah di Kejari apakah ada ditahan atau tidak itu tergantung Kejari,” jelasnya.
Sementara itu, NW mengakui kalau dana subsidi bunga KKPE BPD digunakan sendiri. Awalnya, dana subsidi bunga itu hanya dipinjam sementara untuk modal bisnis jual beli buah.
Setelah subsidi bunga itu digunakan untuk modal, ternyata usahanya bangkrut, sehingga dia mengalami kerugian. Karena merugi dalam menjalankan bisnis buah, dana subsidi bunga itu belum dilunasi sampai kasusnya diselidiki oleh penyidik. “Dengan dana itu saya pakai modal majeg (ijon-red) mangga. Namun saya mengalami kerugian sampai modal itu tidak kembali, sehingga tidak bisa saya mengembalikan dana subsidi bunga itu,” tuturnya. (Mudiarta/balipost)