SINGARAJA, BALIPOST.com – Tender proyek revitalisasi Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng mulai berjalan. Tender proyek prestisius di Bali Utara ini laku keras.

Terbukti, baru sehari Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa Pemkab Buleleng membuka pendaftaran sudah ada 11 perusahaan yang tertarik untuk ikut tender proyek dengan pagu anggaran Rp 180 miliar itu. Banyaknya perusahaan yang berminat dalam tender ini, membuat BPLP optimis pertengahan November 2019 sudah ada pemenang tender dan dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan.

Kepala BLP Buleleng Putu Adiptha Eka Putra, Selasa (10/9), mengatakan, setelah dinyatakan final, dokumen lelang mulai diumumkan sejak Senin (9/9). Sehari setelah diumumkan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), telah ada 11 perusahaan di tanah air, baik swasta dan Badan Uaha Milik Negara (BUMN) mendownload dokumen tender yang diumumkan oleh pemerintah.

Baca juga:  Bupati Suwirta Soroti DAK Dinas Pendidikan

Melihat perkembangan positif dalam tahapan tender ini, Adiptha semakin yakin kalau dalam waktu satu setengah bulan ini, pemerintah akan mendapatkan satu perusahaan sebagai pemenang tender. “Ini masih berkembang dan kami yakin dalam waktu yang sudah kita tentukan sudah ada pemenang dan sepertinya tender ini tidak akan sampai gagal tender,” ujarnya.

Menurut Adiptha, mengacu finalisasi dokumen tender oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bersama Menejemen Konstruksi (MK), revitalisasi Pasar Banyuasri dirancang dengan pagu anggaran sebesar Rp 180 miliar. Skema pengadaan dengan metode tahun jamak.

Baca juga:  Sempat Kosong, Diskes Tabanan Kembali Adakan SAR untuk Atasi Rabies

Dari pagu tersebut, ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 179.380.623.656. Nilai HPS ini sendiri difinalisasi setelah PUPR dan MK melakukan penyempurnaan dokumen dengan memperhatikan perkembangan harga dan jasa dengan perkembangan terkini.

Terkait waktu pelaksanaan, Adiptha menyebut sesuai hasil penyempurnaan dokumen tender revitalisasi pasar terbesar kedua di Bali Utara itu dikerjakan dalam batas waktu 14 bulan mulai 2019 sampai Desember 2020 mendatang. Hanya saja dalam dokumen tender waktu pelaksanaan disepakati selama 400 hari kalander.

Baca juga:  Harga BBM Turun Mulai 10 Februari, Ini Harganya

Kalau disesuaikan dengan perencanaan 14 bulan, maka efektif pelaksanaan selama 13 bulan. Meski demikian, dalam dokumen tender yang sudah diumumkan itu, BLP sudah mencantumkan poin syarat kepada rekanan agar dalam pelaksanaan nanti bisa menutupi kekurangan batas waktu pelaksanaan tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *