GIANYAR, BALIPOST.com – Sekian lama disalahgunakan, petugas Satpol PP Gianyar akhirnya melakukan sidak ke tanah negara di sepanjang By-pass I.B. Mantra, Rabu (11/9). Tanah negara tersebut selama ini telah dicaplok oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai tempat usaha.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, jajarannya menyasar sembilan lokasi, enam di antaranya merupakan oknum yang mencaplok tanah negara untuk usaha, seperti batu padas hitam, pijat, rumah makan, dan difungsikan untuk garasi kendaraan. “Selama ini di atas tanah negara itu didirikan bangunan tempat usaha,“ ujarnya.
Tanah negara yang disidak dominan ada di seputaran Kecamatan Blahbatuh, meliputi Desa Medahan dan Desa Keramas. Oknum yang melakukan hal tersebut merupakan warga lokal, luar Gianyar, dan luar Bali. “Tiga oknum yang mendirikan tempat usaha di atas tanah negara ini langsung diberikan SP 1 oleh petugas,“ tegasnya.
Tiga oknum yang mendirikan usaha di atas tanah negara hanya diberikan surat pernyataan, lantaran petugas bertemu langsung dengan pemiliknya. Mereka berjanji segara memindahkan barang-barang dari areal yang berisi plang tanah negara tersebut. “Akan kami cek lagi, kalau masih bandel akan dijatuhkan surat peringatan,“ kata Watha.
Petugas Satpol PP Gianyar juga mengecek usaha yang melanggar sempadan jalan di By-pass Mantra seputaran Kecamatan Sukawati. Tiga usaha sudah diberikan SP 1 beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP Gianyar, namun bangunan mereka belum diperbaiki, sehingga diberikan SP 2.
Tiga unit usaha ini terdiri atas toko elektronik, notaris, dan pedagang gazebo. Setelah mendapat SP 2, tiga unit usaha ini pun masih diberikan limit waktu. “Jika masih membandel juga, petugas akan menurunkan SP 3 dan eksekusi paksa sesuai aturan sempadan jalan yang ada,“ sebut Watha. (Manik Astajaya/balipost)