I Ketut Sudikerta saat dijebloskan ke Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lama terdiam dan tidak mau bersuara atas kasus yang membelitnya, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya buka suara menjelang sidang, Rabu (11/9). Melalui siaran pers yang disampaikan pihak keluarga, Sudikerta menguraikan peristiwa yang dialaminya.

Kasus yang membelitnya berawal dari merger antara PT Marindo Investama yang mana Alim Markus adalah salah satu pemilik saham dengan PT Pecatu Bangun Gemilang yang pemegang sahamnya salah satunya adalah istri Sudikerta. Mereka sepakat membangun perusahaan merger dengan nama PT Marindo Gemilang yang kemudian disahkan di notaris.

Menurut Sudikerta, disepakati pula saham modal setor PT Marindo Gemilang sebesar Rp 272.675.000.000 berupa aset tanah masing-masing SHM No.5048 seluas 38.650 M2 dan SHM No.16249 seluas 3.300 M2. Komposisi saham itu, PT Marindo Investama 55% atau senilai Rp 149.971.250.000, dan istri Sudikerta (PT Pecatu Bangun Gemilang) sebesar 45% atau Rp 122.703.750.000.

Baca juga:  Grab Akusisi Uber di Asteng

Atas dasar itu, sambung Sudikerta, terjadilah pelepasan hak atas sertifikat SHM No.5048 seluas 38.650 M2 pada notaris Ketut Leli Asih. Selanjutnya terbit SHGB No.5074/Jimbaran dengan luas 38.650 M2, tanggal 7 April 2014. “SHGB No.5074/Jimbaran dengan luas 38.650 M2 dipakai jaminan pinjaman uang di Bank Panin sebesar Rp 385 miliar oleh Alim Markus. Pinjaman itu dipakai membayar pembelian kekurangan saham Rp 89 miliar. Jadi, uang Rp 89 miliar itu bukan merupakan uang milik Alim Markus, melainkan milik PT Pecatu Bangun Gemilang,” tandas Sudikerta.

Baca juga:  Agung Toyota Mulai Pasarkan New Fortuner

Atas dasar itu, dia membantah disebut menggelapkan atau menggunakan uang Alim Markus dan tidak ada melakukan penipuan karena uang yang digunakan adalah uangnya sendiri. Pun soal tudingan memalsukan sertifikat 5048 seluas 38.650 M2, Sudikerta mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan dan tidak pernah memalsukan. “Tidak pernah menyuruh orang memalsukan dan tidak pernah menggunakan sertifikat palsu,” tegasnya.

Mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu melanjutkan, kasus dugaan pemalsuan itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh Subakat. Oleh Polda Bali, kasus itu dihentikan dan dikeluarkan SP3 oleh polisi. Pihak pelapor juga sudah mempraperadilankan SP3 itu ke PN Denpasar. Oleh hakim, disebut bahwa SP3 itu sah. “Jadi, jelas di sini tidak ada pemalsuan, tidak ada penggelapan, tidak ada penipuan. Uang yang saya gunakan bukan hasil kejahatan, maka TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga tidak terbukti,” tambah Sudikerta.

Baca juga:  Mengetahui dan Memahami Hukum Waris

Pihak jaksa berencana membacakan dakwaan atas ketiga terdakwa, yakni I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil, dan A.A. Ngurah Agung, pada Kamis (12/9). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *