Salah satu contoh deretan akomodasi pariwisata di sekitar objek wisata Jungut Batu, Nusa Penida. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Temuan eksekutif terhadap banyaknya tanah negara dicaplok untuk pembangunan akomodasi pariwisata, cukup mencengangkan bagi lembaga dewan. Artinya, pembangunan akomodasi pariwisata di atas tanah yang bukan miliknya, sudah semakin marak. Terhadap situasi ini, dewan meminta agar tidak ada pembiaran. Kalau pembangunan tidak mengindahkan aturan yang ada harus langsung ditindak tegas.

Demikian disampaikan legislator dari Partai Gerindra, Komang Suantara, Rabu (11/9). Jika ini dibiarkan, akomodasi wisata liar akan terus menjamur di setiap tempat yang lapang, khususnya di dekat objek wisata, dan eksekutif akan semakin kesulitan melakukan penindakan.

Dia melihat eksekutif sudah lambat menyikapi ini. Langkah antisipasinya juga dinilai belum jelas. Sebab, sejauh ini peta data areal mana tanah negara, tanah hak milik, dan tanah aset pemerintah daerah, belum dijelaskan. “Kenapa masyarakat berani melanggar, membangun akomodasi pariwisata di pinggir pantai yang bukan tanah miliknya, karena selama ini ada pembiaran. Kenapa terjadi pembiaran, ini akibat tidak ada sikap tegas dan responsif dalam melihat perkembangan situasi wilayah,” tegas Suantara.

Baca juga:  Hasil Sakernas, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Capai 79,83 Persen

Legislator lainnya, Ketut Gunaksa, juga menyoroti persoalan ini sebagai masalah serius. Sebagai tokoh masyarakat dari Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, dia mengakui melihat realitas itu saat ini di lapangan. Semakin dikenalnya Nusa Penida, menimbulkan semakin tingginya kunjungan wisatawan. Di sana pula diikuti pertumbuhan akomodasi wisata yang semakin tak terkendali.

“Saya pernah ikut rapat di Nusa Gede dengan eksekutif (Dinas PUPR-PKP). Salah satu pejabatnya dalam perjalanan bilang matanya enek lihat banyak akomodasi pariwisata liar. Saya sampaikan, kalau bapak lihatnya enek, kenapa dibiarkan. Sudah tahu liar, kenapa tidak dibongkar,” ujar Gunaksa.

Baca juga:  Sengaja Copot Plat Nomor Kendaraan Dapat Ditindak Tegas

Menyikapi persoalan ini, pihaknya bersama legislator lainnya juga akan turun ke lapangan, untuk mendorong eksekutif agar berani bertindak tegas. Jika tidak, Nusa Penida ke depan akan semakin semrawut.

Di sisi lain, setelah eksekutif ramai-ramai turun ke sejumlah objek dan melihat banyak pelanggaran, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta langsung mengeluarkan surat edaran kepada Camat Nusa Penida dan seluruh perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, tertanggal 4 September lalu. Sambil menunggu proses pendataan tanah negara yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), sesuai isi suratnya masyarakat dilarang memanfaatkan atau membangun bangunan jenis apa pun di atas tanah yang bukan hak miliknya.

Baca juga:  Longsor Timbun Akses Jalan di Bunutan

Bagi warga yang akan membangun, setiap bangunan gedung atau bangunan akomodasi pariwisata harus sesuai isi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Klungkung tahun 2013-2033. Selain itu, harus mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Ini sebagai upaya antisipasi Pemkab Klungkung kepada masyarakat Nusa Penida agar tidak sembarangan membangun, khususnya akomodasi pariwisata. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *