Sudikerta saat menghadiri persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, Kamis (12/9) mulai diadili di PN Denpasar. Ketiga terdakwa kompak mengenakan pakaian adat serba putih, dan kompak juga diborgol dan dipakaikan rompi orange.

“Pada hakekatnya permasalahan ini bukan mulai dari saya. Tapi dimulai dari Maspion Group yang datang ke rumah saya tahun 2013. Mereka yang datang Henry Kaunang dan Wayan Santoso sebagai presdir komisaris dan lawyernya,” ucap Sudikerta, menyikapi persoalan yang sedang dihadapi.

Sementara JPU Edy Arta Wijaya dan Ketut Sujaya dalam dakwaanya yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, juga menyeret nama istri Sudikerta. Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini yang memang menjabat komisaris. Beberapa kali namanya disebut jaksa.

Awalnya jaksa dari Kejati Bali menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2011. Terdakwa Sudikerta bersama Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung melakukan proses pergantian sertifikat hak milik No. 5048 seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur Jurit/Uluwatu.

Baca juga:  Ida Pedanda Nabe Gde Putra Telabah Lebar

Kata jaksa, mereka mengetahui jika sertifikat yang asli ada di kantor Notaris Nyoman Sudjarni. Dan sertifikat tersebut tidak bisa diambil oleh para terdakwa. Sertifikat itu dititpkan Agustus 2000 oleh Subakat dkk. “Proses permohonan pergantian sertifikat tersebut karena adanya keinginan terdakwa mendapatkan keuntungan, dengan tujuan menjual tanah tersebut, tanpa sepengetahuan Subakat,” tandas JPU Ketut Sujaya.

Dijelaskan, dalam proses permohonan sertifikat, BPN Badung melakukan pengukuran ulang. Hingga terbit sertifikat yang ditandatangani Tri Nugraha selaku Kepala BPN Badung.

Pada 2013, saksi korban Ali Markus (Maspion Group) bersama Wayan Santoso menemui Sudikerta yang saat itu menjabat Wakil Bupati Badung. Mereka menyampaikan ingin berinvestsi.

Sudikerta mengaku memiliki sertifikat 5048 seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur Jurit/Uluwatu, yang berlokasi di Balangan. “Dan Sudikerta menawarkan pada saksi korban untuk berinvestasi,” tandas jaksa.

Hingga akhirnya kembali mengadakan pertemuan beberapa kali, termasuk di Kantor Bupati Badung, di rumah Sudikerta dan di sebuah rumah makan. Salah satu yang dibahas juga soal perizinan hotel.
Akhir Juni 2013, kembali diadakan pertemuan di Surabaya.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Berasal dari Empat Zona Merah

Sertifikat 5048 seluas 38.650 M2 dan sertifikat No.16249 seluas 3.300 M2, diklaim milik terdakwa Sudikerta. Keabsahan kepemilikan nantinya pakai PT. Pecatu Bangun Gemilang, karena itu perusahaan miliknya dan sebagai komisaris istrinya, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini.

Pada pertemuan berikutnya kemudian soal pelepasan hak tanah, serta harga yang disepakati. Sudikerta dan Gung Ngurah meyakinkan pihak Maspion, bahwa sertifikat itu milik Sudikerta (PT. Pecatu Bangun Gemilang) dan di atas tanah tersebut bisa dibangun hotel dan vila.
“Terdakwa Sudikerta juga menjamin soal perizinan dan menjamin bahwa tanah itu bukan tanah sengketa. Karena terdakwa menjabat Wakil Bupati Badung, korban tergerak dan tergiur hatinya untuk berinvestai,” tandas jaksa.

Dari sanalah kemudian muncul pembagian sahan, dan merger perusahan. Yakni antara PT. Marindo Investama yang mana Alim Markus adalah salah satu pemilik saham, dengan PT. Pecatu Bangun Gemilang, dan menjadi PT. Marindo Gemilang, dengan komposisi saham PT. Marindo Investama 55%, atau senilai Rp 149.971.250.000., dan istri Sudikerta (PT.Pecatu Bangun Gemilang) sebesar 45% atau Rp 122.703.750.000.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 21 dan 25 Tahun

Dan terjadilah pelepasan hak tanah, dan terbit SHGB No.5074/Jimbaran dengan luas 38.650 M2 atas nama PT. Marindo Gemilang. Sedangkan SHM No.16249 seluas 3.300 M2 diserahkan untuk kepentingan pura oleh Alim Markus.
27 Oktober 2014, SHGB itu diblokir.

Kata jaksa, secara fisik, SHGB itu tidak bisa dikuasai oleh Alim Markus, untuk membangun hotel dan vila. Namun tanah itu tidak mau dikosongkan oleh Wayan Wakil, karena uang yang diberikan oleh Sudikerta tidak sesuai.

Pada 2016, pihak PT. Marindo Gemilang, meminta pertangungjawaban Sudikerta, Wayan Wakil dan Agung Ngurah Agung, untuk menyerahkan fisik tanah tersebut. Namun tidak pernah kesampaian hingga korban batal membangun hotel dan vila. “Saksi korban beberapa kali melakukan pertemuan dengan ketiga terdakwa, untuk menyelesaikan kasusnya, dan meminta uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil. Sehingga korban yang merasa ditipu dan merasa dibohongi melaporkan kasus ini ke polisi,” tandas jaksa.

Korban dirugikan Rp 149.971.250.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *