NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan tersangka kasus pengoplosan gas elipiji 3 kilogram ke 12 kilogram, Kamis (12/9) saat pelimpahan dari Polres Jembrana. IGN PY (49) asal Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo ini dilimpahkan berikut barang bukti tindak pidana pengoplosan gas elipiji.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pengoplosan gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram ini di Candikusuma, Melaya. Untuk mengoplos, tersangka berbekal alat pemindah gas dari pipa besi dan es batu.

Baca juga:  Sempat Wajib Lapor, Calon Anggota DPD Ditahan

Untuk satu tabung 12 kilogram, tersangka mengisi dengan 5 tabung gas elpiji 3 kilogram. Tersangka menjual gas hasil oplosan itu dengan harga yang sama tapi isi berkurang.

Dalam aksinya, tabung 12 kilogram kosong disalurkan dengan gas 3 kilogram menggunakan pipa besi. Di sekitar tabung gas 12 kilogram itu, diberi es batu.

Sedangkan untuk gas 3 kilogram, digenangi air panas. Tersangka mengaku mendapatkan keahlian mengoplos gas ini dari kawannya. Dari hasil oplosan ini ia mendapat selisih harga jual.

Baca juga:  Sidang Kasus Tanah Guwang Ditunda

Untuk tabung gas 12 kilogram dijual Rp 150 ribu. Sedangkan bahan untuk mengplos gas 3 kilogram dibelinya seharga Rp 14.500 setiap tabungnya.

Tetapi dalam menjalankan aksinya selama ini, ia berdasarkan pesanan. Dalam sebulan, tersangka mengoplos 6 tabung gas elpiji 12 kilogram.

Aksi pengoplosan ini sudah dilakukannnya sejak setahun terakhir. Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 2 ayat 2 junto pasal 30  Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meterologi legal. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Daging Ayam dan Jeroan Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *