DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Antikorupsi menggeruduk DPRD Bali, Kamis (12/9). Mereka utamanya mengkritisi upaya pelemahan pemberantasan korupsi di tanah air.

Mulai dari seleksi calon pimpinan (capim) KPK yang bermasalah, hingga UU KPK yang hendak direvisi. DPRD Bali diharapkan ikut bersama masyarakat dan mahasiswa menolak upaya pelemahan tersebut.

“Kami tidak ingin KPK nantinya malah semakin dihancurkan, yang kemarin soal capim yang belum kelar. Kemudian sekarang juga ditambah dengan regulasi yang ingin melemahkan,” ujar Humas Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Antikorupsi, Made Aristya Setiawan.

Baca juga:  Kasat Narkoba Polres Metro Jaktim Ditemukan Tak Bernyawa di Stasiun Jatinegara

Sedikitnya ada 10 poin dalam draft revisi Undang-undang KPK yang disebut akan melemahkan KPK. Yakni terkait pembentukan dewan pengawas sebagai representasi pemerintah dan DPR yang ikut campur tangan dalam kelembagaan KPK, kewenangan penerbitan surat perintah dan pemberhentian penyidikan atau SP3, KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung dalam melaksanakan tugas penuntutan, penyadapan harus seijin dewan pengawas, KPK tidak lagi lembaga negara independen, KPK hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara, KPK tidak bisa lagi mengangkat penyidik atau penyelidik independen, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia, serta syarat untuk menjadi Pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

Baca juga:  Gotong Royong Jaga Kelestarian dan Kesucian Alam

“Secara garis besar, pembentukan dewan pengawas nantinya akan menjadi sangat super, itu perlu kita kritisi karena secara teoritis lembaga independen tidak ada yang membentuk dewan pengawas,” jelas Aristya.

Kemudian soal batas waktu 1 tahun, dikatakan tidak cukup untuk mengungkap kasus korupsi. Terkait dengan aspirasi tersebut, 7 orang anggota DPRD Bali yang menerima Aliansi menyatakan turut menolak upaya-upaya pelemahan KPK.

Mereka adalah, I Nyoman Sugawa Korry (Wakil Ketua Sementara dari Fraksi Golkar), I Nyoman Adnyana (Fraksi PDIP), Tjok Gde Asmara Putra (Fraksi Demokrat), I Nyoman Purwa Arsana (Fraksi PDIP), IGK Kresna Budi (Fraksi Golkar), I Made Rai Warsa (Fraksi PDIP), dan Nyoman Ray Yusha (Fraksi Gerindra). Ketujuh anggota dewan bahkan menandatangani surat pernyataan sikap.

Baca juga:  Kembali Muncul di Kuta Selatan, Keberadaan Gacong Tuai Keluhan Wisatawan

Intinya dewan ikut menolak pembahasan terhadap revisi UU KPK yang melemahkan KPK dan siap mengawal sampai tuntas, serta konsisten memberantas korupsi di Indonesia dan Bali. “Kita bersama-sama harus mengawasi, seluruh Indonesia harus mengawasi agar jangan terjadi pelemahan terhadap KPK,” ujar Sugawa Korry. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *