DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Inggris, Gilles Thomas Allcard William (43) bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) Kamis (12/9) diadili kasus narkotika. Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa disebut kedapatan menyimpan narkotika di villa tempatnya menginap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani, di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa, mendakwa keduanya dengan dua pasal, yakni Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dan terdakwa Putri Rahmawati disebut tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis kokain untuk dirinya sendiri.
Terdakwa dibekuk Sat Narkoba Polresta Denpasar, di Vila Ning, Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan, pada 30 April 2019.
Petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas Alchard. Saat diiterogasi, terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp 3 juta.
Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama Putri Rahmawati. Saat itu ditemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip kokain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. (Miasa/balipost)