Pedagang kain di Pasar Kidul mengadu ke Kantor DPRD Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang kain di Lantai II Pasar Kidul Bangli yang selama ini menolak dipindah ke Pasar Loka Crana beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/9). Mereka datang untuk mengadukan terkait surat peringatan (SP) dari Disperindag Bangli yang mendesak para pedagang kain untuk segera mengosongkan tempat jualanya di lantai II Pasar Kidul.

Mereka mengaku keberatan dipindah lantaran sudah kehabisan modal dan lelah berpindah tempat berjualan pasca musibah kebakaran Pasar Kidul pada 2012 silam. Kedatangan belasan perwakilan pedagang kain Pasar Kidul diterima dua anggota dewan, Made Natis dan Putu Arya Astawa di ruang rapat DPRD Bangli.

Made Adi, salah seorang perwakilan pedagang mengungkapkan sebelum proses pemindahan berjalan, Disperindag Bangli awalnya sempat menyampaikan bahwa pemindahan pedagang sifatnya tidak dipaksakan. Pemindahan hanya bagi pedagang yang mau, sedangkan bagi yang tidak mau dipersilakan menempati tempat jualannya sekarang.

Baca juga:  Disperindag Fungsikan Lagi Selasar Pasar Kidul Untuk Parkir

Namun kenyataanya, saat pemindahan berjalan, dirinya dan beberapa pedagang kain lainnya yang sedari awal menolak dipindah, malah ‘dikejar-kejar’ petugas. Mereka didesak agar segera pindah.

Sebagai bentuk penolakan, para pedagang kemudian membuat surat kesepahaman sekitar Juni lalu. Dalam surat itu, pedagang intinya meminta agar diberikan kebijakan untuk menempati kios di lantai II Pasar Kidul. Namun surat itu tidak mendapat tanggapan.

Para pedagang kemudian berinisiatif menata diri dengan ngomplek di sisi tenggara lantai II pasar Kidul. Pada tanggal 3 September, Disperindag melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang kain yang masih bertahan di lantai II Pasar Kidul.

Baca juga:  Klaster Pasar Kidul Masih Tambah Kasus, Belasan Warga Asal Desa Ini Positif COVID-19

Dalam SP I itu, Disperindag memberikan batas waktu kepada mereka agar segera pindah paling lambat tanggal 9 September. Menanggapi SP tersebut, para pedagang membuat surat yang ditunjukan ke Disperindag.

Saat surat dikirim, mereka malah diberikan SP II. Pada SP II itu, mereka diminta segera mengosongkan tempat jualan mulai tanggal 10 hingga 13 September.

Perwakilan pedagang lainnya mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah pedagang kain lainnya enggan dipindah ke Pasar Loka Crana karena modal yang selama ini dihabiskan untuk berjualan di lantai II Pasar Kidul sangat besar. Untuk menempati kiosnya sekarang, para pedagang kain lainnya harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah guna membeli dan memasang roling door, serta keperluan lainnya.

Baca juga:  Akhir Maret, Pemkab Bangli akan Gelar Mutasi Jabatan

Alasan lainnya yang juga membuat pedagang enggan pindah karena merasa sudah lelah berpindah-pindah tempat berjualan pascakebakaran Pasar Kidul. “Kami selama ini bukannya membangkang. Kami sudah dari dulu ikuti aturan pemerintah. Tapi kenapa setiap ada rencana penataan pasar, kami pedagang kain yang selalu jadi korban disuruh pindah,” ungkap perwakilan pedagang lainnya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan beberapa perwakilan pedagang, Anggota DPRD Bangli Made Natis mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan mengundang Disperindag untuk diajak rapat kerja. Pihaknya akan membedah dan mencari solusi terbaik atas persoalan penataan pasar selama ini. “Kami tidak juga tidak mau hanya kerja di atas meja saja. Setelah AKD (alat kelengkapan dewan) terbentuk, kami juga akan segera turun ke lapangan,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *