Pembangunan RSS di Batuagung berlanjut. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan perumahan di Banjar Anyar, Desa Batuagung, Jembrana, sempat dihentikan Satpol PP. Namun, proyek itu berlanjut kembali.

Pihak pengembang yang beralamat di Sangkaragung masih melakukan aktivitas pembangunan. Dari pengamatan, sejak sebulan terakhir, aktivitas pembangunan berlanjut di lokasi yang ada di sebelah bale tempek Munduk ini. Hampir setiap hari, truk-truk membawa material keluar masuk menuju lokasi meskipun jalannya sempit.

Di jam sekolah, tak sedikit kendaraan proyek berpapasan dengan pengantar murid. Karena jalan yang sempit, salah satu kendaraan harus mengalah mepet ke pinggir jalan.

Baca juga:  Sejumlah Perusahaan di Buleleng Lunasi Tunggakan

Selama pengerjaan berlangsung, sedikitnya sudah ada empat unit bangunan berdiri. Di antaranya ada yang baru sebatas tembok, dan beberapa lagi sudah menaikkan kap.

Di sekeliling areal untuk perumahan itu sudah dikelilingi tembok batako dan pintu seng. Lahan yang sebelumnya kebun ini sempat menuai pro kontra oleh warga sekitar.

Selain tidak ada izin pembangunan rumah kecil, sosialisasi ke warga penyanding dan aparat banjar maupun desa belum dilakukan. Jalan yang dilalui kendaraan berat juga mengalami kerusakan.

Baca juga:  Dari Lima Besar Partai Elektabilitas Teratas hingga Lahan Warga Kena Jalur

Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Komang Suparta mengaku belum ada kelanjutan pengurusan izin pembangunan perumahan sangat sederhana (RSs) di Banjar Anyar, Desa Batuagung itu.

Sebelumnya diketahui, perijinan RSs di Banjar Anyar, Desa Batuagung baru sebatas Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas PU Jembrana. Dalam SKTR itu terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti pihak pengembang, yakni terkait jumlah batasan unit yang dibangun dan luas minimal satu unit rumah (persil).

Baca juga:  Survei : Mayoritas Generasi Milenial dan Z Anggap Asuransi Jiwa Penting

Syarat yang kepadatan rendah dengan ketentuan jumlah antara 10-40 unit rumah per hektar. Sementara itu sesuai izin yang diajukan, rencananya pihak pengembang membangun di lahan seluas 4.920 m2 untuk RSs. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *