Pertamina
Sugawa Korry. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Bali dibuat lebih ketat sehingga anggota dewan bisa lebih disiplin. Dalam rancangan itu diantaranya memuat sanksi kepada anggota dewan.

Salah satunya terkait ketidakhadiran anggota DPRD Bali dalam rapat paripurna. Sanksi itu akan diberikan jika dewan kedapatan tidak hadir sebanyak 5 kali berturut-turut. Antaralain berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau disidangkan oleh Badan Kehormatan. “Ini kan baru usulan tahap awal. Nanti finalisasinya kan dibahas dalam Pansus. Awalnya kan 6 kali (sesuai PP, red), tapi sudah diminta 5 kali. Mungkin nanti apakah diturunkan lagi dan sebagainya,” ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dikonfirmasi usai rapat.

Menurut Sugawa Korry, dewan seluruhnya sepakat bahwa disiplin harus ditegakkan. Sebab, anggota DPRD Bali dimonitor oleh publik sehingga tidak hanya sebatas “bekerja” untuk konstituen. Tapi seluruh masyarakat Bali.

Baca juga:  SMP Negeri Bertambah, Zonasi PPBD Klungkung Diubah

Mengingat, ada saja anggota dewan yang tidak hadir saat rapat paripurna karena alasan sedang menemui konstituen. Padahal, rapat-rapat di DPRD Bali sifatnya untuk kepentingan Bali dan ini membutuhkan kehadiran seluruh anggota. “Sifat dari tatib ini kan bagaimana agar tingkat disiplin anggota itu menjadi lebih baik atas kesadaran sehingga lebih mengikat,” jelas Politisi Golkar asal Buleleng ini.

Di sisi lain, Sugawa Korry menyadari ketepatan waktu menghadiri rapat juga masih menjadi masalah di kalangan anggota. Seringkali ada “jam karet” yang membuat rapat molor dari waktu yang sudah dijadwalkan. Bahkan termasuk rapat pembahasan tatib kemarin yang molor hampir satu jam.

Namun, masalah ketepatan waktu tidak diatur dalam tatib lantaran menyangkut etika. Anggota yang terlambat akan langsung mendapat teguran dari pimpinan. “Banyak faktor menyebabkan, misalnya pandangan umum, jadi sebelum disampaikan itu ada masukan baru, ada kondisi yang baru berkembang di media harus masuk sehingga ada perubahan. Seringkali menunggu selesainya itu,” paparnya.

Baca juga:  Belasan Kosong, Gubernur Diminta Segera Isi Jabatan Eselon 2

Faktor lain, lanjut Sugawa Korry, biasanya ada hal-hal yang tidak bisa ditinggalkan sehingga rapat paripurna menjadi molor. Sebagai contoh, ketua DPRD ternyata masih menerima tamu yang tidak bisa ditinggalkan atau bahkan dari gubernur yang masih ada acara lain sehingga harus ditunggu. “Kalau sengaja mengulur waktu itu tidak. Jadi situasional, tidak merupakan perilaku, tidak merupakan sikap,” pungkasnya.

Saat rapat pembahasan tatib berlangsung juga kembali disinggung mengenai tim ahli. Anggota Fraksi PDIP, I Made Budastra mengatakan, pimpinan dewan mestinya sudah mulai mendengar aspirasi anggota terkait tim ahli.

Terlebih dalam peraturan disebutkan bila dewan dapat dibantu oleh tim ahli, yang intinya tergantung kebutuhan. Dalam hal ini, kebutuhan untuk lebih eksisnya DPRD Bali kedepan sehingga gerak langkah kerja menjadi terukur semua. “Pembicaraan khusus tentang pakar atau tim ahli sekiranya kita rapat khusus lah itu,” ujarnya.

Baca juga:  Pansus Revisi Perda RTRWP Bali Mulai Bekerja

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Nyoman Rai Yusha mengatakan, tim ahli sebagai local genius harus dikedepankan dan jangan sampai diabaikan. Selain sudah ada aturannya berupa PP, keberadaan tim ahli juga akan meringankan kerja dewan.

Terlepas dari adanya kritik atau masukan untuk tim ahli yang disebutnya wajar. “Para anggota dewan itu pintar, ide-idenya banyak. Tapi untuk meredaksionalkannya itu masih belum bisa sempurna sebagai pakar dan kita tidak punya waktu mencari aturan atau ketentuan undang-undangnya, merekalah (tim ahli, red) kita mintai bantuan,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost))

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *