GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat gelapkan mobil sewaan, I Komang Gede Nugrahanegara kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati pada Kamis (12/9). Pelaku telah menggelapkan mobil yang disewa dari korban Ni Putu Yulia Diana Putri (20).
Kanit Reskrim Polres Gianyar Iptu IGN Jaya Winangun menerangkan penangkapan ini bermula dari pelaku yang datang ke tempat rentcar milik korban pada PT Vidi Jaya di Jalan Pasekan No. 68, Sukawati pada Sabtu (20/7). Kala itu pelaku menyewa satu unit mobil. “Pelaku mengaku menyewa mobil itu untuk satu bulan, dengan harga Rp 2,7 Juta,” jelas Iptu Winangun seijin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.
Namun kala itu pelaku baru membayar uang muka sebesar Rp 300 ribu, nah sisa pembayaran pelaku mengaku akan membayar via transfer. Namun hingga jatuh tempo, sisa pembayaran tak kunjung dilunasi. “Setelah jatuh tempo pada 20 Agustus 2019, mobil tersebut tidak dikembalikan dan sisa sewa kendaraan tidak dibayar,” bebernya.
Akibat kejadian ini korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 115 Juta. Usai batas waktu itu, korban juga berulang kali menghubungi pelaku, namun tak kunjung ada jawaban. “Korban sudah mencoba menghubungi pelaku dan mencarinya, namun dia tetap tidak mengembalikan mobil dan tidak melunasi sisa sewa kendaraan,” katanya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati pada Senin (9/9). Berdasarkan LPB/34/IX/2019/Bali/Res Gianyar/Sek Sukawati itu, polisi langsung melakukan perburuan terhadap pelaku. Keesokan harinya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya seputaran Denpasar, pada Selasa (10/9) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat penangkapan itu, mobil milik korban tidak dibawa oleh pelaku. Ternyata mobil tersebut sudah disewakan kembali di seputaran Tabanan. “Mobil itu disewakan kembali oleh pelaku di Tabanan, senilai Rp 25 Juta untuk beberapa bulan, tetapi sekarang mobil sudah kita amankan di Mapolsek,” katanya.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. (Manik Astajaya/balipost)