SINGARAJA, BALIPOST.com – Karena belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Dana Desa (DD) tahap sebelumnya, membuat 29 desa di Buleleng terancam tidak bisa mengajukan permohonan DD tahap ketiga tahun 2019.
Pemerintah Pusat mengalokasikan DD tahun 2019, untuk 129 desa sebesar Rp 124 miliar. Setiap desa menerima jatah DD bervariasi antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk miskin.
Pencairan DD dilakukan 3 tahap yakni pertama sebesar 20 persen, kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Pencarian di setiap tahap ini ada syarat, masing-masing desa harus menyusun pertanggungjawaban pengelolaan DD yang sudah cair tahap sebelumnya.
Untuk pencairan tahap ketiga, maka pemanfaatan DD tahap pertama dan dua harus sudah dipertanggungjawabkan. Dalam pertanggungjawaban itu, realisasi DD tahap pertama dan kedua minimal sudah 75 persen, dengan serapan fisik di atas 50 persen.
Laporan pertanggungjawaban pemanfaatan DD tahap kedua harus sudah masuk September 2019. Ini karena mulai Oktober 2019 memasuki realisasi pencairan DD tahap tiga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur, Kamis (12/9) mengatakan, tertundanya 29 desa menyetorkan pertanggungjawaban pemanfaatan DD tahap kedua itu akan berdampak pada realisasi tahap ketiga. Bahkan, tidak menutup kemungkinan desa tersebut terancam tidak bisa mencairkan DD untuk tahap ketiga.
“Secara keseluruhan, realsiasi DD di daerah kita sudah mencapai 86 persen, tapi ada beberapa desa yang belum menyetorkan pertanggungjawaban DD tahap terdahulu, bisa saja tidak bisa mencairkan tahap berikutnya karena syaratnya harus tuntas pertanggungjawaban tahap sebelumnya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)