narapidana
Ilustrasi

NEGARA, BALIPOST.com – Nasib apes dialami Suriyadi (50), pedagang burung di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo. Warga yang sudah belasan tahun berjualan burung ini ditahan lantaran menjual burung dilindungi. Burung jalak putih dengan sayap hitam (sturnus melanopterus) yang biasanya dijual bebas ternyata dilindungi.

Tersangka yang ditemui saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengaku ditangkap pada Juli lalu oleh Sat Reskrim Polres Jembrana. Selama 12 tahun berjualan beragam burung kicau dan peliharaan, baru kali ini dirinya terjerat hukum. “Tidak tahu kalau burung jalak putih ini dilindungi,” terangnya, Jumat (13/9).

Baca juga:  Lepas Kontingen POMNas, Wagub Cok Ace Minta Atlet Berprilaku Sportif

Meskipun sudah lama menjual burung, Suriyadi baru mengetahui kalau burung tersebut dilindungi. Ia mengaku mendapatkan burung tersebut dari penangkar burung jalak putih di Yogyakarta. Sepasang burung yang masih kecil dibelinya seharga Rp 800 ribu. Dalam pemeliharaan satu ekor mati. Burung yang masih hidup rencananya dijual Rp 500 ribu.

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan ketika dimintai dikonfirmasinya membenarkan adanya pelimpahan kasus burung dilindungi itu. Dalam tahap pelimpahan dari kepolisian ke jaksa, hanya tersangka dan berkas, sedangkan barang bukti berupa burung jalak putih dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga:  Desa di Bali Rata-rata Dapat Dana 1 Miliar dari APBN, Ini Pesan Gubernur Koster

Tersangka yang langsung ditahan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *