vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bupati Bangli, I Made Gianyar kembali di-PTUN-kan. Yang mengajukan gugatan adalah AA Gde Alit Darmawan.

Gugatan ke Bupati Bangli ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya Cokorda Istri Tresnadewi yang dipecat secara tidak hormat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Darmawan merupakan mantan Kadispenda Bangli yang menjabat tahun 2009-2010. Ia merupakan terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut.

Sidang sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada Rabu (18/9). Kuasa hukum AA Gde Alit Darmawan, I Putu Agus Putra Sumardana, Minggu (15/9), mengatakan bahwa sidang berikutnya masuk agenda kesimpulan.

Baca juga:  Akun Ngaku Bupati Bangli Sasar PNS, Diimingi Promosi Jabatan

Di-PTUN-kannya Bupati Bangli, berawal dari SK Bupati No. 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. Saat itu jabatan terakhir penggugat adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.

Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut, penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS. Dijelaskannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, AA Gde Alit Darmawan sudah mengajukan upaya administratif yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

Baca juga:  Kawasan di Badung Ini Ditetapkan Jalur Hijau, Pelanggaran Pembangunan Marak

Bahkan penggugat juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017. Namun usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil.

Melainkan SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima. “SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pasalnya, penggugat telah diputus penerimaan gaji sejak 1 Januari 2017 oleh system aplikasi BPKAD mengingat tanggal tersebut penggugat sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun. Bahwa perbuatan Bupati Bangli, Made Gianyar menerbitkan objek sengketa menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Bulan, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *