SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian kayu hutan (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung Munduk, Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Dari penangkapan ini, polisi menyita mobil L-300 dengan nomor polisi (Nopol) L 8430 UH yang berisi sejumlah kayu gelondongan jenis Sonokeling.
Barang bukti ini disita setelah terduga pelaku WM diketahui asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap saat melintas di jalan Desa Lokapaksa Jumat (13/9). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Itpu Gede Suamrjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Minggu (15/9) mmengatakan, dari penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga telah mencuri Kayu Sonokeling di kawasan Hutan Lindung Munduk Lopeng.
Hal ini dikuatkan dengan pemeriksana di lokasi. Polisi menemukan ada 15 batang pohon sonokeling yang telah selesai ditebang. Atas hasil pemeriksaan itu, pengemudi kendaraan L-300 dan barang kayu gelondongan disita untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Benar jajaran Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kayu hutan. Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Sumarjaya, dari interogasi penyidik, terduga pelaku menyebut beraksi bersama 13 orang temannya. Dari keterangan itu, sekarang polisi masih mengejar belasan pekerja lainnya untuk dimintai keterangan. “Siapa tersangka dalam kaus ini belum ditetapkan, dan sudah 14 orang diperiksa lebih lanjut. Setelah itu baru kami dapat menetapkan tersangka dan perannya sebagai apa,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus illegal logging ini, terduga pelaku diancam dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Mudiarta/balipost)