NEGARA, BALIPOST.com – Beragam upaya dilakukan untuk mendongkrak pendapatan desa. Salah satunya di Pekutatan.
Guna meningkatkan pendapatan, dilakukan pembabatan pohon dan pembersihan lahan di Banjar Pasar, tepatnya Selatan jembatan Pekutatan. Meskipun penggarapan sudah berjalan hampir sebulan, sosialisasi terkait proyek itu yang berupa tempat pengolah sampah (TPS) dan tungku pembakaran sampah itu baru dilakukan Kamis (12/9). Selain itu, pihak pelaksana proyek baru memasang papan nama pekerjaan, Sabtu (14/9).
Pembuatan TPS ini sejatinya masih menuai polemik di masyarakat. Selain lokasi yang berada di dekat rumah warga, juga terkait pengerjaan dari desa yang terkesan diam-diam. Meski dilakukan sudah sebulan, baru terpasang papan nama proyek.
Ditambah lagi, dalam program yang diterapkan dalam pengolahan sampah itu disinyalir bertentangan dengan peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana. Salah satu bangunan yang dibangun menggunakan anggaran desa tersebut, diketahui untuk pembangunan tungku pembakaran sampah.
Padahal sesuai Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dilarang membakar sampah. Lebih rinci lagi, dalam Bab XV pasal 46 tentang Larangan, jelas disebutkan tiga poin larangan membakar sampah apapun. “Ini juga menjadi pertanyaan, kalau memang sudah direncanakan matang pengolahan sampah, tapi di proyek juga ada pembakaran sampah. Berlawanan dengan Perda dari pemerintah daerah sendiri,” tandas salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut, Minggu (15/9).
Apalagi, kawasan Pekutatan merupakan kawasan Pariwisata. Dari pengamatan, pascadipertanyakan warga, pengerjaan sempat berhenti selama beberapa hari. Baru setelah papan nama terpasang pada akhir pekan lalu, pekerjaan kembali berjalan.
Dalam papan nama yang dipasang, ada dua pekerjaan. Pertama, untuk pembangunan gedung TPS senilai Rp 160.540.999 dengan sumber dana DDS. Pekerjaan kedua, Pembangunan Tungku Pembakaran Sampah, senilai Rp 31.316.386 bersumber dari DDS. Kedua pekerjaan yang bersamaan ini dengan sistem pekerjaan swakelola.
Sementara itu, Pjs Perbekel Pekutatan, Nyoman Sukesajayasa, sebelumnya mengungkapkan pengerjaan TPS ini sudah direncanakan matang oleh desa setahun lalu. Dan baru tahun ini bisa dikerjakan. Begitu juga dengan penetapan lokasi tanah yang dibangun, sudah direncanakan merupakan lahan pelaba desa adat.
Dan, sertifikat pelaba desa itu sudah keluar pada 2019 ini. Karena itu desa menganggarkan APBDes untuk membangun TPS meskipun berdekatan dengan rumah warga dan sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta terpisah menegaskan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah bertentangan dengan Perda dan Pergub Bali tentang pengelolaan sampah. (Surya Dharma/balipost)