GIANYAR, BALIPOST.com – Seratus lebih setemon Satria Dalem Segening Pura Penataran Agung Samplangan, Kelurahan Samplangan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (16/9). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan buat empat saksi yang mengikuti sidang kasus ujaran kebencian.
Warga yang mengenakan pakaian adat madya dengan setelan baju putih mendatangi Kantor PN Gianyar sekitar pukul 09.00 Wita. Saat persidangan dimulai, mereka langsung masuk ke gedung memadati area lobi PN Gianyar.
Klian Pura Penataran Agung Samplangan, I Dewa Ketut Ada, menerangkan, kedatangan 100 lebih krama ini sebagai aksi damai untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus ujaran kebencian nomor perkara 158/Pid.sus/2019/PN.Gin dengan terdakwa I Komang Suarta dan I Kadek Agus Saputra alias Kadek Sabun. “Ini inisiatif semeton mendukung kami yang akan bersaksi di persidangan. Saya hadir selaku klian dan dua saksi lain yang menemukan video ujaran kebencian itu,” jelasnya.
Kasus ujaran kebencian ini tersebar di media sosial pada November 2018 lalu. Semeton Satria menemukan postingan video tersebut pada 7 Januari 2019. “Setelah mengetahui hal itu, semeton kami terutama yang muda datang ke rumah ramai-ramai. Mereka menyatakan ada video bernada tantangan, pedang-pedangan, metiyuk-tiyukan sama yang bertentangan dengan Ketut Mudana,” ujarnya.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, pihaknya menggelar rapat hingga diputuskan mengambil langkah hukum. Akhirnya warga sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi pada Januari 2019 lalu. “Besoknya kami laporkan ke Polres Gianyar,” kata Ketut Ada.
Hal senada diungkapkan penasihat hukum Semeton Satria, Ida Bagus Gaga Aditya. Dikatakannya, kedatangan warga ini untuk memberi dukungan pada persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi korban kasus ujaran kebencian. Mereka antusias mengawal jalannya persidangan, bahkan hingga putusan nanti. “Sampai diputus terus dikawal, mengingat rasa sakit hati dan ketersinggungan yang timbul akibat video itu,” sebutnya. (Manik Astajaya/balipost)