Kepala Disnakertrans Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Jung Sangyang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, A.A. Ayu Deni Sustinayani (23), tiba di rumah duka, Senin (16/9) malam. Pemulangan jenazah almarhum difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Istanbul, Turki, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, dan perusahaan tempatnya bekerja di Turki.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, setelah mendapat laporan kematian almarhum di Turki, pihaknya bersama BP3TKI Bali berkooridnasi dengan KBRI di Istanbul. Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Disnakertrans dan BP3TKI melacak legalitas almarhum sebagai terapis spa di Turki. Dari penelusuran ini, almarhum diketahui berangkat ke Turki secara mandiri. Artinya, bekerja tanpa melalui rekrutmen yang dilakukan agen tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, Ayu Deni ke Turki menggunaan paspor dan visa holyday (kunjungan sebagai wisatawan-red).

Baca juga:  Proteksi Asuransi Penting, Literasi Perlu Dilakukan Sejak Dini

Menurutnya, dari hasil penelusuran, almarhum diketahui PMI nonprosedural dan dikategorikan sebagai PMI ilegal. Dengan data ini, almarhum dipastikan tidak bisa mengurus asuransi seperti yang biasa didapat ketika PMI mengalami kecelakaan kerja yang ditangung oleh pihak agen yang memberangkatnya. Namun, manajemen perusahaan yang mempekerjakannya simpati dengan nasib yang dialaminya. Biaya kepulangan jenazah almarhum difasilitasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Turki.

Keterangan ini secara detail sudah disampaikan dan telah diterima oleh pihak keluarga almarhum. “Jenazah dijadwalkan tiba malam hari. Nanti BP3TKI menyerahkan jenazah kepada keluarga. Pemulangan ini sepenuhnya difasilitasi perusahaan di tempatnya bekerja,” jelas Priyanti.

Baca juga:  Empat Titik Jalur ke Besakih Dipasangi Portal, Namun Ada Batas Toleransi

Ditambahkannya, keberangkatan PMI lewat jalur mandiri masih sering terjadi. Fenomena ini terjadi karena kebanyakan pencari kerja ke luar negeri enggan melalui agen penyalur tenaga kerja resmi. Ini karena umumnya seorang pencari kerja ke luar negeri melalui agen resmi harus melengkapi sejumlah persyaratan dan biaya yang tergolong mahal. Untuk menjadi PMI melalui agen resmi menghabiskan biaya hingga Rp 30 juta. Sementara, kalau melalui cara mandiri menghabiskan biaya paling banyak Rp 15 juta.

Oleh karena itu, pencari kerja lebih memilih cara instan dan memutuskan berangkat mandiri, meskipun di luar negeri mencari kerja dengan visa kunjungan. “Terutama pencari kerja di pedesaan memilih instan. Cukup biaya keberangkatan, paspor, dan menggunakan visa kunjungan bisa bekerja di luar negeri. Cara ini memang murah, namun kalau terjadi kecelakaan atau masalah legalisasi sebagai PMI akan menyulitkan pemerintah untuk memfasilitasi termasuk tidak ada yang menanggung klaim asuransi,” jelasnya.

Baca juga:  Rumah Ketua LPD Sangeh Digeledah

Seperti diberitakan sebelumnya, A.A. Ayu Deni Sustinayani meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit di Turki pada Kamis (12/9) lalu. Sustinayani yang baru empat bulan menjadi terapis spa mengalami dua kali pingsan saat sedang bekerja. Setelah diantar berobat ke rumah sakit, ia dinyatakan telah meninggal dunia. Sebelum dikabarkan meninggal, almarhum berjanji pulang setelah keluarganya selesai membangun palinggih merajan di kampunggnya dengan biaya yang dikirimkan dari Turki. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *