DENPASAR, BALIPOST.com – Meninggalnya bayi berinisial EN berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Jalan Badak Sari I, Denpasar, Senin (16/9) memasuki agenda sidang tuntutan di PN Denpasar. Oleh JPU GA Surya Yunita, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas berbagai pertimbangan, Listiani alias Tina (39) yang menjadi karyawan di TPA tersebut dituntut pidana penjara selama empat tahun. Wanita ini pun menangis mendengar tuntutan jaksa. Sementara pengelola TPA, Ni Made Sudiani Putri, dalam berkas terpisah, dituntut tiga tahun penjara.
Oleh jaksa, mereka dinilai bersalah atas kematian bayi berusia tiga bulan berinisial EN yang dititipkan oleh orang tuanya di TPA tersebut. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi tertulis pekan depan.
Jaksa menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran. Ia dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Lina selain dituntut hukuman fisik, juga dipidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Sudiani Putri oleh JPU Heppy Maulia Ardani, terdakwa dijerat Pasal 76 D jo Pasal 77 B UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain dituntut tiga tahun, pengelola TPA dipidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Miasa/balipost)