NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah Pekutatan dibekuk Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana. Komplotan pencurian dan pemberatan (curat) ini menyasar sejumlah toko, menguras uang kas toko dan barang-barang yang bisa dijual.
Kedua pelaku yang ditangkap itu, Moch Saet (39) dan Maden (32). Kedua pelaku pencurian ini diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana Senin (16/9) mengungkapkan kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian di sejumlah toko. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksinya di Toko Sari Buana Pengeragoan pada Jumat (6/9) dan Toko UD Jaya Makmur, Desa Yeh Sumbul, Senin (9/9).
Di toko Sari Buana milik I Made Sudana (39) dari Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, tersangka mencuri 60 slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp 8,9 juta dengan total kerugian Rp 25 juta lebih.
Sementara di Toko UD Jaya Makmur Yeh Sumbul milik H Saihurrahman (43) dari Banjar Yeh Sumbul Barat, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, pelaku mengambil 69 slop dan 137 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian Rp 20 juta. “Modus pelaku memasuki toko dengan cara memanjat tembok, merusak atap dan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng,” terang Wakapolres.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim pada Rabu (11/9) di wilayah Desa Yeh Sumbul. Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di toko.
Saat itu petugas mendapati salah seorang yang memiliki ciri-ciri pelaku sedang melintas ke arah Denpasar bersama salah seorang temannya. Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran untuk memastikan orang yang dikejar sebagai pelaku pencurian di Toko Sari Buana Pengeragoan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat melakukan kejar-kejaran dengan pelaku. Pihak kepolisian dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan pelaku Moch Saet di Desa Pulukan dan pelaku Maden diamankan di Desa Medewi.
Dari hasil interograsi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Sari Buana Pengeragoan dan UD Jaya Makmur Yeh Sumbul. Rokok hasil curian berbagai merk dijual kepada Anwar (DPO) yang bertemu di Ketapang, Banyuwangi. Anwar adalah teman pelaku yang diakui dari Bondowoso, Jawa Timur.
Saat melakukan pengembangan ke Bondowoso untuk mencari barang bukti, polisi sempat dibuat kewalahan oleh pelaku. Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri. Sehingga keduanya dilumpuhkan dengan timah panas.
Hasil pengembangan ke Bondowoso, polisi mengamankan uang Rp 5 juta hasil penjualan rokok dan rokok berbagai merk sebanyak 20 slop berbagai merk. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 20 slop rokok berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu yang merupakan sisa uang yang diambil di Toko Sari Buana Pengeragoan.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (Surya Dharma/balipost)