DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mempercepat upaya pemerintah provinsi Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai, pembatasan penggunaan sampah plastik akan menyasar pasar–pasar desa adat. Kini, sedang disusun Pergub berkenaan dengan pembatasan penggunaan sampah plastik di pasar–pasar yang dikelola oleh desa adat.
Hal tersebut dikatakan Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Harbani, Senin (16/9). Menurut Made Dwi, pasca dikeluarkannya Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, telah terjadi penurunan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko modern di Bali.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, hasil perhitungan pada toko modern se-Bali, seperti Indomaret telah terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 97,67 persen per bulan April 2019, Alfamart sebesar 88,31 persen, toko modern/toko masyarakat di kota Denpasar sebesar 99,14 persen per Januari 2019, dan timbunan sampah plastik di TPA regional sarbagita hingga Maret 2019 terjadi penurunan 6,67 persen.
Dijelaskan, dalam menanggulangi masalah sampah harus dilakukan secara komprehensif. Penanganan sampah perlu dilakukan secara terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan rasa nyaman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Dalam hal kebijakan penanganan sampah di Bali perlu dilakukan pendekatan melalui kearifan lokal, seperti mengaturnya dalam Awig-awig maupun pararem dalam komunitas adat. “Ke depan Pembatasan penggunaan sampah plastik di desa akan dimulai dengan menyasar pasar-pasar desa adat di Bali,” katanya.
Saat ini, dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah di Bali, telah disusun Perda Provinsi Bali nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, juga dikeluarkan kebijakan strategis daerah tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui Pergub No. 95 tahun 2018.
Untuk pengurangan timbulan sampah disusun kebijakan pengurangan dengan pelarangan penggunaan PSP, sesuai Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. (Agung Dharmada/balipost)