DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah keputusan bersama terkait penguatan dan perlindungan tari sakral ditandatangani, Selasa (17/9). Yang menadatangani adalah Ketua PHDI Bali IGN Sudiana, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Umum Listibiya Bali I Made Bandem, Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Wayan Adnyana, dan Rektor ISI Denpasar I Gede Arya Sugiartha.
Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Gubernur Koster juga turut menandatangani kesepakatan bersama tersebut sebagai pihak yang mengetahui.
Kepala Dinas Kebudayaan Bali, I Wayan “Kun” Adnyana mengatakan, kesepakatan bersama ini dibuat lantaran ditemukan banyak tari sakral Bali yang dipertunjukkan di luar tujuan upacara/upakara tradisi, adat dan keagamaan Hindu. Fenomena ini sangat merisaukan, mencemaskan dan memprihatinkan para seniman, budayawan, pemuka adat, pemuka agama, pemangku kepentingan, dan Krama Bali pada umumnya. “Karena dapat mengakibatkan merosotnya nilai-nilai kesakralan, memudarnya keutuhan seni, aura magis, muatan taksu, serta dapat menghilangkan sumber kreativitas atau penciptaan seni,” ujarnya.
Keputusan bersama ini, lanjut Kun, antara lain menetapkan penguatan dan perlindungan tari sakral Bali. Di luar tujuan sakral seperti upacara dan upakara agama Hindu, semua pihak dilarang mempertunjukkan, mempertontonkan, mempergelarkan, ataupun mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral di Bali.
Apabila terjadi pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tari sakral yang dimaksud, yakni 52 jenis tari Baris Upacara termasuk di dalamnya Baris Gede, 26 jenis tari Sanghyang termasuk di dalamnya Sanghyang Dedari, 26 jenis tari Rejang termasuk di dalamnya Rejang Renteng.
Kemudian 11 jenis tari Barong Upacara termasuk di dalamnya Barong Ket dan Barong Landung, tari Pendet Upacara, Kincang-kincung, Sraman, Abuang/Mabuang, Gayung, Janger Maborbor, Telek/Sandaran, Topeng Sidakarya, Sutri, Gandrung/Gandrangan Upacara, Gambuh Upacara, Wayang Wong Upacara, Wayang Kulit Sapuh Leger, dan Wayang Kulit Sudamala/wayang Lemah. Serta tari sakral lainnya yang menjadi bagian utuh dari ritus, upacara, dan upakara yang dilangsungkan di berbagai Pura dan wilayah desa adat. (Rindra Devita/balipost)