SINGARAJA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja di kamar kosnya di Kelurahan Banyuasri pada 11 April 2019. Vonis yang diterima terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (20) asal Tabanan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan putusan ini digelar pukul 15.00 Wita, Selasa (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila didampingi hakim anggota A.A. Marta Dewi dan Gede Karang Anggayasa. JPU dihadiri Kadek Adi Pramartha, dan penasihat hukum terdakwa Gede Suradilaga.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan. Sesuai pasal yang dilanggar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia tidak terpenuhi dalam persidangan ini.
Pertimbangan yang memberatkan vonis ini adalah perbuatan terdakwa tergolong keji, sehingga korban Made Ayu Serli Mahardika yang tidak lain kekasihnya meninggal dunia di tangannya sendiri. Semenara pertimbangan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. “Terbukti melakukan pembunhan, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP terdakwa divonis 14 tahun penjara,” tegasnya.
Menganggapi vonis itu, terdakwa Indra Jaya diberikan kesempatan oleh majelis hakim berunding dengan kuasa hukumnya. Dalam waktu singkat, terdakwa yang ditemani kerabatnya menyatakan menerima vonis itu dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian juga JPU Kadek Adi Pramartha menyatakan menerima vonis tersebut.
Dimintai konfirmasinya usai sidang, kuasa hukum terdakwa Gede Suradilaga mengatakan tidak mengajukan banding karena kliannya menerima vonis tersebut. Meski demikian, ia menilai hukuman tersebut cukup memberatkan keliennya karena persis dengan tuntutan JPU. Dengan pertimbangan hati nurani, seorang penegak hukum berwenang menjatuhkan hukuman dua per tiga dari tuntutan yang diajukan JPU. (Mudiarta/balipost)