MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung terus berupaya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan, DLHK akan mengenakan sanksi administratif kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan. Birokrat asal Sempidi, Mengwi, ini mengatakan dalam Peraturan Bupati tersebut secara tegas disampaikan yang disasar adalah sumber kantong plastik, yaitu toko dan jasa usaha lainnya.
Apabila melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis. Jika dalam jangka waktu satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan secara tertulis masih melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif.
“Dalam jangka waktu satu bulan sejak pemberian sanksi administratif, tapi masih ditemukan pelanggaran, maka akan dibekukan izin lingkungannya apakah itu SPPL atau UKL/UPL dari usaha tersebut. Selanjutnya dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel baru dicabut izin lingkungannya,” tegas Eka Merthawan, Selasa (17/9).
Mantan Kabag Humas ini menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada sidak yang berbau uang atau ditindak di tempat dengan pembayaran berupa uang. Kalau ada oknum yang mengaku-ngaku petugas yang melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang agar diadukan ke pengaduan Dinas LHK Kabupaten Badung. “Yang berwenang memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang bersertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kendati demikian, Eka Merthawan sangat mengapresiasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat yang sudah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek. “Kalau hal ini terus dibiasakan, kami yakin Badung terbebas dari sampah plastik bukan sekadar slogan, tapi terwujud secara nyata,” pungkasnya. (Parwata/balipost)
Apo angon cang ngaput es daluman