Sidang penetapan Alat Kelengkapan Dewan Kota Denpasar, Rabu (18/9). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, jajaran DPRD Kota Denpasar akhirnya berhasil membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Penetapan AKD ini dilakukan dalam sidang paripurna intern, Rabu (18/9). Kursi Ketua Komisi IV yang pada periode sebelumnya dipegang kader Demokrat, kini harus rela diserahkan kepada Golkar.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede didampingi dua wakilnya, Wayan Mariyana Wandhira dan Made Mulyawan Arya, berlangsung dalam dua sesi. Pertama, membacakan susunan anggota dewan yang duduk di masing-masing komisi dan badan, namun belum dilengkapi susunan struktur. Sidang kemudian diskor untuk membentuk struktur pimpinan komisi dan badan.

Baca juga:  Masyarakat Cenderung Pilih Buah Lokal Untuk Galungan

“Saya skor sidang untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing komisi dan badan membentuk pengurus, sepeti ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Namun, untuk badan, tidak perlu lagi ada sekretarisnya, karena langsung akan diisi oleh Pak Sekwan,” ujar Ngurah Gede.

Setelah dibahas di masing-masing ruang komisi dan badan, sidang akhirnya dibuka kembali. Pimpinan sidang membacakan susunan struktur komisi. Komisi I masih dipercayakan kepada Ketut Suteja Kumara dari Fraksi PDI-P, Komisi II Wayan Suadi Putra (PDI-P), Komisi III masih tetap dipegang Eko Supriadi (PDI-P), dan Komisi IV yang sebelumnya dipegang kader Demokrat, kini dipercayakan kepada Wayan Duaja (Fraksi Golkar). Artinya, dari empat fraksi yang ada di DPRD Denpasar, hanya komisi IV yang dipimpin oleh anggota di luar PDI-P.

Baca juga:  Ranperda Atraksi Budaya Disahkan, Dewan Tegaskan Tak Ada Mengatur Tajen

Badan Kehormatan dipercayakan kepada Nyoman Darsa (PDI-P), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) masih dipegang anggota dari Fraksi PDI-P, A.A. Putu Wibawa, sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara langsung dipegang oleh pimpinan dewan. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *