GIANYAR, BALIPOST.com – Serangkaian Operasi Antinarkoba (Antik), jajaran Sat. Narkoba Polres Gianyar meringkus seorang pengguna, Karina (28) dan seorang pengedar, Aldi. Dari tangan pengedar 31 tahun asal Surabaya ini, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu (SS) lengkap dengan timbangan. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar.
Kabag Ops. Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara menerangkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku Karina pada Jumat (13/9) lalu. Polisi yang melakukan pemantauan melihat wanita 28 tahun asal Jember ini melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol 3268 KAB dengan gerak gerik mencurigakan. “Saat itu pelaku terlihat membuang sesuatu ke tempat sampah,“ katanya saat merilis kasus ini, Rabu (18/9).
Polisi langsung menghentikan laju wanita yang tiga kali menjanda itu. Setelah digeledah ternyata barang yang dibuang di tempat sampah adalah satu plastik klip berisi sabu-sabu. “Barang tersebut diakuinya sabu–sabu seberat 0.17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ungkap Kompol Dewa Mahaputra.
Wanita bertubuh mungil itu mengaku mendapat SS dari seorang pengedar bernama Aldi. Polisi lantas memburu pengedar dengan ciri bertubuh tambun. Aldi berhasil ditangkap saat melintas menggunakan Honda Beat warna putih nopol L 3646 LR di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga. “Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Polisi lanjut melakukan pengembangan ke tempat kos Aldi di Desa Batubulan, Sukawati. Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti berupa alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merk Radjamas dan sebuah potong pipet yang ujungnya runcing.
Polisi melanjutkan penggeledahan pada konter HP milik Aldi. Di sini ditemukan barang bukti SS dibungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. “Selain itu, kami menemukan ganja seberat 0,46 gram. Temuan ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau pengedar,” imbuh AKP Pawana.
Tersangka Aldi mengaku mendapatkan SS dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman. Setiap pengiriman hanya beberapa gram yang kemudian dipecah menjadi paket kecil. “Kalau ditanya sejak kapan menjadi pengedar, jawaban tersangka selalu baru pertama kali. Untuk kami aparat kepolisian, Aldi sudah cukup lama menjadi target operasi,“ tegasnya.
Aldi yang menjadi target operasi Antik Agung 2019 dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara Karina dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan atau membawa narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (Manik Astajaya/balipost)