Satpol PP memberikan SP2 kepada pemilik bangunan di atas tanah negara. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak ke lokasi tanah negara yang digunakan tempat usaha. Oknum yang sebelumnya sudah disidak ini kini diberikan Surat Peringatan (SP) 2. Bila mereka masih membandel menempati lahan tersebut, petugas akan mengambil langkah tegas.

Kasatpol PP Gianyar I Made Watha menerangkan, sebelumnya sejumlah oknum yang memanfaatkan tanah negara ini sudah disidak oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. Mereka juga diberikan SP 1, namun pascaperingatan itu tidak ada itikad baik untuk melakukan pembongkaran. “Makanya pemilik bangunan di areal lahan dengan plang tanah negara kembali disidak,” katanya, Rabu (18/9).

Baca juga:  Tanah Negara Diserobot, Satpol PP Gianyar Tertibkan Bertahap

Lima titik lokasi tanah negara di seputaran By-pass I.B. Mantra yang disidak petugas. Dari jumlah itu seluruhnya dijatuhi SP 2. Oknum yang mendirikan bangunan di atas tanah negara itu merupakan warga lokal, namun ada juga warga luar Gianyar. “Semua sudah di-SP 2 dan ada yang membuat surat pernyataan siap membongkar sendiri,” ujarnya.

Para pemilik bangunan itu meminta tenggang waktu hingga akhir September ini untuk melakukan pemindahan sendiri. Selain itu, mereka sudah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri. “Sebelum akhir September mereka siap membongkar. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas, berupa SP 3 dan eksekusi paksa,” ungkap Watha.

Baca juga:  Denpasar Laporkan 30 Orang Positif COVID-19

Pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, itu mengatakan Pemkab Gianyar saat ini tengah gencar mewujudkan daerah yang aman dan nyaman, bebas dari bentuk pelanggaran. Semua lapisan masyarakat diajak tertib administrasi. “Pemerintah berupaya mewujudkan Gianyar nyaman dan aman, serta bebas dari pelanggaran, ” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *