Ponglik (tengah) bertemu dengan dua korban dugaan penganiayaan oleh majikan didampingi LPSK. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan penyiraman air panas dan penganiayaan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) di Gianyar Mei 2019, dengan korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, masih menjalani persidangan di PN Gianyar. Perkara yang mendudukkan sang majikan, Desak Made Wiratiningsih, sebagai terdakwa itu sedang dalam pembuktian.

Masalah yang menyita perhatian publik itu juga mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Bahkan korban saat ini berada di rumah yang aman dengan difasilitasi oleh LPSK itu sendiri.

Yang menarik dan juga tak kalah menyentuh hati, pengacara senior sekaligus Ketua DPD KAI Bali, I Nyoman “Ponglik” Sudiantara, juga tergugah hatinya untuk membantu kedua korban tersebut. Yakni, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti mendapatkan tawaran untuk melanjutkan kuliah, supaya mereka dapat mengemban ilmu serta menaikan derajat intelektualnya. “Sejak awal saya terharu mendengar kisah mereka. Tapi baru bisa komunikasi sekarang melalui koordinasi dengan LPSK,” tandas Sudiantara ditemui di Denpasar, Rabu (18/9) kemarin.

Baca juga:  Lestarikan Warisan Leluhur, Pameran IKM Bali Bangkit Terus Berlanjut

Tokoh masyarakat yang akrab dipanggil Ponglik itu juga mengaku sudah bertemu dengan kedua korban, pada Selasa (17/9). Dari pertemuan itulah menambah hati Ponglik tergugah, sehingga ingin memberikan sumbangsih pada korban.

Walau hanya memberikan, sekaligus menawarkan kuliah, hal itu dapat diyakini mengangkat derajat Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, yang kelak akan bisa menjalani hidup dengan lebih baik. Sehingga, tawaran kuliah disampaikan secara langsung oleh owner sekaligus pendiri Yudistira Association itu pada kedua korban. “Alasannya semata-mata karena kemanusiaan. Juga agar jangan sampai ada pemikiran bahwa seperti itu sikap orang Bali terhadap orang luar,” sebut Sudiantara.

Baca juga:  AKBP Dody Mohon Perlindungan LPSK dan Justice Collaborator

Dijelaskannya, tawaran untuk menjalani kuliah itu bersifat terbuka. Artinya, ke depan di mana keduanya juga boleh memilih untuk bekerja sesuai dengan keterampilannya nanti. Yang paling penting, kata dia, keduanya bisa melepaskan diri dari trauma dan rasa takut dari ancaman-ancaman yang sempat diterima sebelumnya.

Atas niat baik itu, Sudiantara juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk selalu berpikir positif dan berprilaku yang baik. “Artinya, bila bisa memberi orang kebaikan atau hal positif dengan iklas dan tanpa pamrih, itulah sejujurnya bekal yang kita bawa nanti saat pergi dari dunia fana ini,” sambung Sudiantara.

Dan menanggapi tawaran dari salah satu tokoh masyarakat di Denpasar itu, korban Eka menyatakan sangat berterima kasih. “Ini sungguh tidak kami duga sebelumnya,” ucap Eka.

Baca juga:  LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Kasus Potong Kaki Istri

Dia dan adik tirinya Yuni menyebut, masih ingin kuliah dan kalau bisa sambil bekerja. Tapi meminta waktu untuk meminta ijin kepada orangtua terlebih dahulu.

Sementara itu pihak LPSK yang diwakili petugas biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Paskalis Prasetya, menyebut adanya tawaran semacam itu (kuliah-red) merupakan hal yang sangat diharapkan lembaganya. “Sebab ini bagian dari tanggung jawab masyarakat yang juga diatur dalam UU untuk memenuhi hak rehabilitasi dari korban,” ujarnya.

Selama ini, hak tersebut diupayakan LPSK untuk dipenuhi oleh pemerintah melalui instansi yang terkait. Tetapi umumnya prosesnya menjadi lebih rumit karena adanya prosedur adminstrasi dan birokrasi. Bila bantuan itu bisa terwujud, , menurutnya, juga adalah yang pertama terjadi di Indonesia dan bisa menjadi model untuk dikembangkan dalam berbagai kasus. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *