NEGARA, BALIPOST.com – Sempat dikembalikan dinilai belum lengkap, berkas kasus dugaan Korupsi Pepadu dengan tersangka Ketut Wisada akhirnya diserahkan kembali oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Berkas setebal hampir satu meter itu diterima Kejari Jembrana Selasa (17/9).
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Rabu (18/9) membenarkan penyerahan berkas yang telah dilengkapi terkait kasus dugaan Korupsi Pepadu tersebut. Jaksa memiliki waktu dua minggu setelah berkas diterima untuk diteliti.
Bila sudah dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Berkas dengan tersangka Ketut Wisada yang diterima ini merupakan perbaikan dari berkas sebelumnya yang dikembalikan jaksa.
Jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa beberapa waktu lalu, diberikan petunjuk untuk dilengkapi dan sudah dipenuhi.
Salah satunya keterangan dari saksi ahli terkait adanya unsur korupsi. Setelah berkas diserahkan, penyidik menyerahkan sepenuhnya pada jaksa Kejari Jembrana guna mengkaji dan meneliti berkas. Bilamana nantinya masih dinilai kurang (P19), akan dilengkapi lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini, Ketut Wisada yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen tender pengadaan sapi. Status tersangka terhadap Ketut Wisada, mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Jembrana yang pensiun 1 Januari lalu belum menerima haknya.
Sementara tersangka lainnya, Rawi K. Adnyani yang berperan sebagai rekanan pengadaan sapi, diputus bebas oleh putusan kasasi MA. Rawi dinyatakan bebas dari segala tuntutan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. (Surya Dharma/balipost)