Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu IGN Jaya Winangun dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Sunartha saat menunjukkan pelaku dan barang bukti pada jumpa pers, Kamis (19/9). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan Ketut Umbu Sugriwa terhadap seorang anak sembilan tahun, IP AS. Korban asal Bangli yang masih duduk di bangku SD ini disetubuhi saat baru pulang sekolah oleh pelaku berusia 48 tahun itu. Perbuatan tidak senonoh ini terjadi di sebuah kos-kosan seputaran Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, pada 17 Februari 2019 lalu. Pelaku asal Lingkungan Tembau Kelod, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, ini akhirnya ditangkap polisi, Selasa (17/9).

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun dalam jumpa pers, Kamis (19/9), menerangkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu sudah diamankan oleh jajaran Polsek Sukawati. Pelaku diciduk dengan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta sebuah HP berisi gambar dan video porno. “Pelaku sudah ditahan, tetapi sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Baca juga:  Lakukan Penertiban PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha "Disemprit"

Perbuatan bejat itu diketahui setelah kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya. Pelajar sembilan tahun ini kerap melamun dan wajahnya tampak pucat. Setelah lama ditanya akhirnya korban mengakui pernah disetubuhi oleh Umbu. “Anak ini mengeluhkan kesakitan di bagian kelamin,” katanya.

Selama ini korban tidak berani menceritakan pemerkosaan yang dialami lantaran diancam oleh pelaku. Bila mengadu kepada orangtuanya, ia akan dibunuh. “Selain itu, korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini,” jelas Jaya Winangun.

Baca juga:  Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Perusak "WiFi Corner" di Tabanan Ditunggu Itikad Baiknya

Orangtua korban yang cukup lama tinggal di rumah kos seputaran Desa Singapadu itu pun sontak syok. Mereka tidak menduga pelaku yang merupakan tetangga kosnya tega melakukan aksi bejat terhadap anaknya yang masih belia. “Orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukawati,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung memburu Umbu. Kebetulan saat itu ayah tiga anak ini kembali ke kosnya di Desa Singpadu sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi yang tidak mau kehilangan mangsa langsung membekuk pelaku yang bekerja sebagai sopir taksi. Pria kelahiran 1971 ini kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk diinterogasi.

Baca juga:  Video Porno di Gunung Batur Dilidik Cyber Crime, Ini Hasilnya 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1). Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Umbu yang tangannya dirantai saat jumpa pers mengatakan tinggal di kosan tersebut bersama seorang janda. Sementara istrinya sudah sejak enam tahun bekerja di luar negeri. Dia tidak mengakui telah menyetubuhi korban di bawah umur tersebut. “Tidak ada,” ujarnya singkat. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *