Petugas memasang papan tanpa eksekusi lahan di eks galian C yang berlokasi di Desa Tangkas. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejari Klungkung kembali melanjutkan proses eksekusi perampasan aset terpidana kasus gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Wayan Candra, Kamis (19/9). Aset yang disasar dalam perampasan tahap kedua ini adalah tanah di areal di eks galian C, Desa Tangkas, Klungkung. Tanah yang terdiri atas 23 petak itu luasnya sekitar 3,5 hektar.

Dalam proses penyitaan, petugas Kejari Klungkung didampingi jajaran kepolisian dari Polres Klungkung. Bahkan, Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana turut turun tangan untuk memastikan proses penyitaan berjalan lancar bersama 74 personel bersenjata lengkap. Kajari Klungkung Otto Sompotan juga terjun ke lapangan mengecek satu per satu lahan dan memastikan papan penyitaan dipasang di lokasi. Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) ikut ke lokasi.

Baca juga:  SMP Saraswati Tabanan Hanya Dapat Empat Siswa

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Klungkung Yudha Setiawan mengatakan, setiap petak tanah aset mantan Bupati Klungkung dua periode itu luasnya berbeda-beda. Ada yang 2 are, 10 are hingga yang terluas 3 hektar. Sebelum pada tindakan penyitaan, ada sejumlah kesulitan yang dilalui BPN. Sebab, sejumlah bidang aset tanah ini masih mengacu pada sistem kepemilikan lama, yakni menggunakan pipil.

BPN harus melakukan koordinasi lebih dulu dengan warga yang tercantum dalam pipil untuk menentukan titik-titik batas tanah setiap bidang. Setelah ada kesepatakan, BPN menuangkannya ke dalam Berita Acara Kesepakatan, sehingga objek aset tanahnya terindentifikasi di lokasi. Setelah memastikan lokasi objeknya, baru kemudian disusun ulang. “Jadi, butuh waktu untuk melakukan penataan lagi. Bentuknya tidak ada yang prioritas, tetapi karena ini mengenai aset luasannya tentu harus dipastikan tetap,” katanya.

Baca juga:  Interpol Ciduk Buronan Polda Bali di Malaysia

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja menambahkan, total 53 aset Candra yang sudah diputuskan dirampas untuk negara, baik berupa bangunan maupun tanah. Dari jumlah itu, 10 bidang di antaranya sudah dieksekusi pada proses perampasan tahap pertama beberapa bulan lalu.

“Hasil eksekusinya sudah diserahkan ke Bagian Pembinaan untuk dilelang. Setelah proses itu ada 41 bidang tanah lagi yang sudah teridentifikasi. Dari jumlah ini, baru 23 bidang yang dilakukan proses perampasan tahap dua. Semua lokasinya di eks galian C ini,” tegasnya.

Baca juga:  Marak, Penambangan Pasir di Eks Galian C

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, mantan Bupati Candra divonis pidana kurungan 18 tahun dan denda Rp 10 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun 9 bulan. Selain itu, pria asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, ini diharuskan membayar uang pengganti Rp 42 miliar dan puluhan aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Kasus TPPU yang menjeratnya membuatnya kini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di balik jeruji besi dan harta serta asetnya dirampas oleh negara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *