GIANYAR, BALIPOST.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menerima penyerahan seekor buaya dari Dewa Gede Perwira, Jumat (20/9). Reptil sepanjang 1,5 meter itu diserahkan secara terpaksa oleh pria asal Lingkungan Sangging, Kelurahan Gianyar, ini lantaran terbentur undang-undang yang berlaku.
Proses evakuasi buaya yang diberi nama Kroto itu berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dan disaksikan oleh pihak Polres Gianyar. Salah satu Polisi Kehutanan BKSDA Bali Agung Kusuma Yudha menyampaikan, keberadaan buaya ini awalnya dilaporkan oleh Polres Gianyar. Pihaknya hanya bertugas mengamankan dan mengevakuasi.
Jenis buaya tersebut berada di muara, pertemuan air laut dengan aliran sungai. “Buaya ini dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 85 Tahun 1990 tentang melindungi satwa jenis buaya. Kami hanya membackup laporan Polres untuk mengamankan hewan ini,” imbuhnya.
Dewa Perwira mengaku memang hobi memelihara hewan yang ekstrem. Ia juga sempat memelihara beberapa ekor ular berbagai jenis. Kroto didapatkannya dengan membeli di online shop lima tahun lalu. “Baru menetas dari telurnya sekitar tiga mingguan saya sudah pelihara. Selama ini sering saya ajak bermain, dimandikan, giginya disikat, kadang juga tidur bareng di kamar,” jelas pria 46 tahun ini.
Tangan kanannya sempat digigit oleh Kroto. Namun, menurutnya gigitan buaya adalah hal biasa. “Tandanya dia berinteraksi dengan kita. Pertama, digigit saat diajak bermain, sedangkan kedua dan ketiga digigit karena kaget ketika dipegang ekornya oleh teman yang datang ke rumah. Buaya ini saya lepas di halaman rumah,” katanya.
Selama lima tahun dipelihara, Kroto diajaknya sering bercengkrama, bahkan kerap dituturkan berbagai macam cerita. “Sebenarnya saya tidak rela, tapi mau bagaimana lagi karena dibatasi undang-undang. Sudah layaknya bagian dari keluarga. Saya sendiri yang melapor,” tandas Dewa Perwira. (Manik Astajaya/balipost)