TABANAN, BALIPOST.com – Ketua Fraksi PDI-P Tabanan I Nyoman Arnawa alias Komet menyoroti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tabanan yang terkesan tebang pilih dalam penertiban galian C penambangan batu alam di wilayah Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel. Mengklarifikasi sorotan itu, Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta menegaskan, pihak kepolisian tidak tebang pilih, karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
Iptu Budiarta menjelaskan, di wilayah tersebut diindikasikan ada empat lokasi penambangan batu alam tanpa izin. Namun, saat tim Tipiter melakukan penindakan, hanya dua lokasi penambang batu alam yang kedapatan sedang melakukan aktivitas atau kegiatan penambangan dan ditemukan satu truk yang sedang melakukan kegiatan mengangkut atau memuat batu alam.
“Saat itu pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan di dua lokasi yang kedapatan melakukan kegiatan penambangan batu alam. Oleh tim tipiter hanya di dua tempat lokasi itulah dilakukan penindakan secara hukum,” terangnya, Jumat (20/9).
Dalam penanganan kasus tersebut dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan penambangan batu alam tanpa izin, termasuk truk DK 8944 SA yang kedapatan mengangkut batu alam. ”Kami tegaskan penanganan kasus galian batu alam tidak tebang pilih. Jika ditemukan hal yang sama di tempat lain, kami akan melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sesuai fakta perbuatannya dan alat bukti yang ada,” sebutnya.
Ia minta instansi terkait secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena hal tersebut dalam waktu lama akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P Tabanan mengatakan proyek galian C di Banjar Bugbugan belakangan ini kembali beroperasi. Penertiban kerap dilakukan oleh petugas, hanya dinilai tebang pilih. Pihaknya minta jajaran Komisi II turun mengecek kebenaran di lokasi tersebut. Hasilnya, dari beberapa titik galian C di lokasi tersebut, hanya satu yang mengantongi izin. Itu dikuatkan oleh data dari DLH Tabanan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II I Wayan Lara menyatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas galian C selama pemilik mengikuti prosedur yang ada. “Sekarang saja sudah habis tanahnya, kalau memang tidak berizin, ya tutup sementara,” tegasnya.
Menurutnya, jika lahan tersebut tidak bisa digunakan sebagai lahan pertanian berkelanjutan karena struktur tanah yang bebatuan, bisa saja dijadikan galian C asalkan dicarikan izin sesuai prosedur yang berlaku. (Dewi Puspawati/balipost)