Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, pada Jumat (20/9). Bahkan Cok Ace yang juga kebetulan merupakan Wakil Gubernur Bali menegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekedar mendukung penundaan tersebut.

Dalam jangka waktu segera akan diajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali. Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia yang pula tak tertutup kemungkinan disusul oleh negara lainnya.

“Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga lariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya,” ujarnya Sabtu (21/9).

Baca juga:  Ribuan Perusahaan Indonesia Sudah Terdaftar di China hingga Penggali Tewas

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu menurut dia, di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini. “Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka,” terangnya.

Baca juga:  Pemangku Pura Luhur Puncak Kembar Ditemukan Tak Bernyawa 

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “… wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan… dan seterusnya”. Padahal, lanjut dia, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. “Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam,” tegasnya.

Hal ini kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional. “Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Baca juga:  Nasional Catat Penurunan Kasus COVID-19, Bali Balik ke 2 Digit

Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia. Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali.

Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP. Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkinan juga bisa menyusul datang dari negara lain. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *