MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus penusukan ban mobil milik Gusti Ayu Suarningsih oleh pacarnya, I Wayan Sutarsa ternyata sudah tahap penyidikan. Sutarsa indikasinya melakukan perusakan karena cemburu, ia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Tersangka (Sutarsa) dikenakan Pasal 406 KUHP diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, didampingi KBO Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Senin (23/9).

Baca juga:  Terduga Pemerkosa WNA Dilaporkan Tak Bayar Sewa Vila

Terkait motif merusak empat ban mobil korban, Iptu Wiwin menyatakan indikasinya cemburu. Meskipun saat penyidikan, Sutarsa mengatakan ban mobil dirusak agar Suarningsih tidak bisa bepergian.

Soal TKP pembunuhan, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa menduga dilakukan di mobil Xenia yang ditemukan di samping mobil korban. Hal ini dikuatkan adanya penemuan darah di mobil Daihatsu Xenia DK 1987 CK.

Daihatsu Xenia warna putih itu ditemukan terparkir di garasi rumah milik Deka dan setelah dicek di Kantor Samsat ternyata plat mobil tersebut palsu. Selanjutnya dilakukan pengecekan nomor rangka mobil tersebut dan ternyata nopol aslinya DK 1678 LF milik I Made Bendesa beralamat di Banjar Dinas Batu Aji, Batubulan Kangin, Gianyar dan sudah terblokir karena terkait kasus pidana pencurian.

Baca juga:  DiskopUKM Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi Kompetensi Pengelola Manajer Koperasi

“Terkait pencurian mobil, silahkan tanya ke Polres Gianyar. Kami masih melengkapi keterangan saksi, setelah itu kasusnya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujar Iptu Ika. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *