Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asing terdakwa kasus narkoba, MR Prakob Seetasang (30) dan MR Adison Phonlamat (20), dituntut pidana penjara selama 18 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/9). Oleh JPU Ni Made Suasti Ariani, terdakwa asal Thailand yang didakwa menyelundupkan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram itu, dituding melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

Selain pidana badan, JPU menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Hakim memberikan kesempatan sepekan bagi penasihat hukum terdakwa menyusun pledoi.

Baca juga:  Ketua DPC Hanura Meninggal, Sempat Lemas di Kantor Badan Kesbangpol

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa dibekuk saat tiba di Bali melalui pesawat Air Asia rute Bangkok-Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00 Wita. Sesampainya di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen.

Baca juga:  Gubernur Koster: Kebutuhan SDM Psikologi akan Semakin Meningkat

Dari hasil rontgen ditemukan sabu-sabu di dalam saluran pencernaan terdakwa. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram yang dimasukkan ke dalam 49 kapsul. Sementara Porlamad membawa berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *