DPRD Bali saat menerima korban investasi bodong, Senin (23/9). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah korban investasi bodong mendatangi DPRD Bali, Senin (23/9). Mereka adalah nasabah sebuah perusahaan pialang yang berkantor pusat di Jakarta, namun disebutkan memiliki cabang di Bali.

Perusahaan ini menyediakan sistem perdagangan online dengan menjanjikan hasil bunga dan likuiditas tinggi. Pada akhirnya nasabah yang menjadi korban justru kehilangan uang hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

“Janji awal, kami akan diberikan keuntungan dengan ikut investasi, tidak ada risiko apa-apa. Dapat keuntungan per bulan antara 5-10 persen dari modal yang kami tanamkan,” ujar salah seorang korban, Jero Mangku Nyoman Ladra.

Ladra bergabung karena keponakannya bekerja pada kantor cabang perusahaan tersebut sebagai marketing. Kantor cabang ini beralamat di kompleks pertokoan Merdeka, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar. Secara keseluruhan, ia sudah menyetor modal hingga Rp 240 juta secara bertahap masing-masing Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 15 juta, dan Rp 50 juta.

Baca juga:  Korupsi Dokumen Kapal, Terdakwa Akui Terima Gratifikasi 

Seluruh modal itu kini lenyap dan keuntungan tidak didapat sepeser pun. Sebaliknya, Ladra kini terlilit utang yang besar karena uang yang dipakai investasi merupakan uang pinjaman.

Ia bersama korban lainnya datang ke DPRD Bali didampingi mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan Kasi Pengaduan DPMPTSP Provinsi Bali Wayan Widyana Putra. Pengaduan diterima anggota DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, I Ketut Suryadi, dan I Nyoman Purwa Arsana.

Baca juga:  47 Ribu Penumpang Menyeberang ke Bali

Anggota Fraksi PDI-P I Nyoman Purwa Arsana mengatakan, investasi seperti ini sering terjadi dan sudah banyak menelan korban. Masyarakat umumnya tergiur bunga tinggi dari dana yang diinvestasikan.

Padahal di dalam dunia perbankan, tidak mungkin ada bunga sampai 5 persen atau bahkan 10 persen dari dana yang disimpannya. “Di Karangasem sudah banyak masyarakat yang tertipu dan tergiur bunga tinggi. Masyarakat ada yang menjual tanah dan rumahnya untuk mendapatkan bunga tinggi,” katanya.

Anggota Fraksi PDI-P A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengaku akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar korban tidak bertambah banyak.

Baca juga:  Proyek RSD Mangusada Terancam Molor

Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati menginvestasikan dananya pada perusahaan jasa keuangan yang tidak jelas. Paling tidak, perusahaan tersebut harus sudah terdaftar pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau tidak terdaftar di OJK, sudah jelas penipuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengaduan DPMPTSP Provinsi Bali Wayan Widyana Putra mengatakan, perusahaan yang dimaksud para korban setelah ditelusuri rupanya baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini tidak cukup dipakai untuk beroperasi atau mencari nasabah karena perusahaan juga diketahui belum memiliki izin komersial atau izin operasional. “NIB bukan jaminan untuk bisa melakukan aktivitas kalau izin komersial belum ada,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *