tahanan
Ilustrasi

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt menangani kasus penganiayaan menggunakan tombak. Sesuai laporan Polisi No.LP/94/IX/2019/Bali /Res Bll/SekSeririt tanggal 20 September 2019, korban Kadek Prima (30) asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, melaporkan Ketut AD (37), warga sedesanya.

Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan tombak. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada dagu kiri hingga mendapat empat jaritan dan luka robek pada lengan kiri dengan satu jaritan. Selain itu, korban mengalami bengkak pada pergelangan tangan kiri.

Baca juga:  Pantau Gunung Agung, PVMBG Tambah Tujuh Seismograf dan Satu GVS

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKB Suratno, S.I.K., Senin (23/9), menyatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 September 2019 lalu di rumah pelaku. Sebelum kejadian, korban terlibat selisih paham. Diduga karena di bawah pengaruh alkohol (mabuk), korban mengeluarkan kata-kata yang menantang pelaku berkelahi.

Mendengar perkataan itu, pelaku emosi sembari mengambil tombak yang disimpan di kamar suci rumahnya. Beberapa saat kemudian pelaku memukul sampai korban terluka. Setelah penganiayaan itu, pelaku meninggalkan korban yang terluka.

Baca juga:  Terlibat 5 Kg Ganja, Albertus Dituntut 14 Tahun

Perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Pemicunya karena salah paham, namun karena emosi dan tanpa pikir memukul dengan tombak, korban yang merasa dirugikan melapor. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Made Uder. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *