DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu pelaku skimming yang melibatkan orang asing, yang beraksi di Bali diadili di PN Denpasar. Pada Senin (23/9), warga asing asal Bulgaria, yang didudukan di kursi pesakitan adalah terdakwa Krsimir Stoykov Stoykov (42).
JPU Siti Sawiyah, di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menjelaskan aksi skimming itu bermula saat terdakwa mengaku perlu dana untuk pulang ke negaranya. Dijelaskan jaksa dalam surat dakwaanya, pada Senin 8 Juli 2019, sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bertemu Mihael di sebuah restauran di Canggu.
Saat itu terdakwa menyampaikan pada Mihael bahwa dia hendak meminjam uang untuk membeli tiket pulang ke Bulgaria. Mihael kemudian menyampaikan sekaligus menyarankan tidak usah meminjam uang. Nanti akan diberikan uang pada terdakwa dengan syarat terdakwa mau bekerjasama dengan Mihael.
Terdakwa menayakan kerjasama yang dimaksud. Mihael kemudian menyampaikan apabila terdakwa mau mengambil sesuatu di mesin ATM Bank Mandiri akan diberikan upah Rp 11 juta.
Ternyata, barang yang dimaksud adalah kamera tersembunyi. Terdakwa pun menyanggupi dan sepakat mengambil kamera itu.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa dibekali alat berupa alat dempul yang sudah dibengkokkan ujungnya. Alat tersebut berfungsi untuk mencongkel perangkat kamera yang terpasang di canopy keypad ATM Bank Mandiri.
Selanjutnya, upah Rp 11 juta diterima terdakwa dari Mihael. Uang tersebut terdakwa belikan tiket pesawat elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6,065 juta. Sisanya, habis dipakai makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa.
Pada 9 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa menuju mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Kunti, Seminyak. Terdakwa kemudian mengambil perangkat kamera tersembunyi yang dipasang menggunakan lem perekat di atas kanopi. Setelah kamera lepas, terdakwa masukan ke saku celana, sedangkan alat congkel dimasukkan ke tas slempang.
Setelah keluar dari ATM, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Dit. Reskrimsus Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat menginap terdakwa di Jalan Setiabudi, Kuta.
Di sana petugas menemukan barang-barang berupa 26 buah kartu putih yang disimpan di bawah tempat tidur. Selain itu, perangkat kamera tersembunyi dan perangkat lainnya.
Kata jaksa, berdasarkan pengecekan data CCTV, terdakwa telah memasang perangkat router dan kamera tersembunyi, Pada Rabu 3 Juli, pukul 03.00 Wita. Dan hasil pemeriksaan, kartu putih yang disita dari terdakwa dapat digunakan dan difungsikan untuk melakukan transaksi perbankan, di dalam mesin ATM.
Sedangkan terdakwa bukan merupakan nasabah Bank Mandiri, sehingga dia dijerat pelanggaran Pasal 46 ayat 1, jo Pasal 30 ayat 1, UU ITE. Dalam kasus ini, pihak bank menderita kerugian hingga Rp 4 juta. (Miasa/balipost)