AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengusaha galian C di Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, hampir semuanya telah mengurus izin pascarutin dilakukan penertiban. Hanya, izinnya masih dalam proses. Hal ini dikatakan salah seorang pengusaha galian C setempat, Selasa (24/9).
Menurutnya, dirinya beserta pengusaha galian C lainnya di Sebudi hampir seluruhnya telah mengurus izin penambangan. Namun, hingga kini izinnya belum keluar atau masih dalam proses. “Kami sudah lama mengurus izin, tapi sampai saat ini belum keluar. Meski sudah mengurus izin, tetap saja disidak,” terangnya.
Atas kondisi ini, pihaknya meminta keadilan dari pemerintah. Pasalnya, petugas hanya sering melakukan sidak ke Sebudi. Mereka jarang melakukan penertiban usaha galian C yang kemungkinan ada di wilayah Kecamatan Kubu dan Bebandem. “Petugas wajib menertibkan usaha galian di wilayah lainnya yang belum mengantongi izin. Masak yang sudah mengurus izin terus disidak, sedangkan galian yang ada di wilayah lainnya jarang ditertibkan,” ujarnya.
Kasatpol PP Karangasem Wayan Supata saat dimintai konfirmasinya menjelaskan, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap pengusaha galian C yang ada di wilayah Kubu dan Bebandem yang belum mengantongi izin. “Kami akan agendakan melakukan penertiban. Hari ini petugas dari Provinsi Bali turun ke Rendang dan Selat,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana menegaskan, selama ini PAD dari sektor galian C jeblok hingga Rp 50 miliar atau merosot tajam. Untuk itu, pihaknya minta eksekutif yang membidangi lebih gencar turun ke lapangan melakukan peninjauan agar sektor galian C tidak bocor. ”Kalau bocor terus, PAD dari sektor pajak kembali jeblok,” ungkap Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)