GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Gianyar menyelidiki pelaku penyelundupan pil koplo ke Rutan Kelas II B Gianyar. Sementara narapidana Edy Supriyatno yang berencana menerima pil itu, mendapat pemeriksaan khusus dari sipir Rutan Gianyar. Selama proses tersebut napi kasus perampokan ini ditempatkan di ruang isolasi.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Pawana Jaya Negara mengatakan, pelaku Yayan (bukan Alip Ermansyah, seperti berita sebelumnya) beserta barang bukti belasan pil koplo telah diamankan pihak kepolisian. “Penanganannya masih dalam penyelidikan dan memperdalam pembuktian kasusnya,” jelasnya, Selasa (24/9), seraya menyebut pelaku belum mengaku di mana mendapatkan pil koplo tersebut.
Menurut Kepala Rutan Gianyar Made Mudana, pil itu dibawa oleh pelaku Yayan. Belasan pil koplo dibungkus plastik klip bening yang kemudian direncanakan diselundupkan lewat mulut Yayan. “Sekarang pelaku Yayan sudah ditangani kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus itu merembet ke napi Edy. Selain diperiksa mendalam, Edy juga dijebloskan ke ruang tahanan isolasi selama enam hari. Selama diisolasi, Edy diinterogasi oleh tim. Hasilnya masih menunggu kesimpulan tim, sedangkan ancaman sanksinya akan ditentukan sesuai hasil sidang.
Diberitakan sebelumnya, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gianyar mengamankan Alip Hermansyah pada Senin (23/9). Pria 27 tahun asal Jember ini diamankan karena saat berkunjung membawa pil koplo. Pil yang bisa memabukkan itu rencananya diselundupkan untuk napi Edy Supriyanto yang berada dalam rutan. (Manik Astajaya/balipost)