TABANAN, BALIPOST.com – Tersinggung saat diminta membeli bir, seorang pria yang beralamat di Banjar Tegal Baleran, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, I Made Kartika alias Gagu, nekat menganiaya I Putu Tio Ananta, pemuda berusia 25 tahun asal Kabupaten Bangli yang tinggal di Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan, Minggu (22/9) dini hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu I Nyoman Artadana seizin Kapolsek Kota Tabanan dimintai konfirmasinya, Selasa (24/9), membenarkan pelaku Made Kartika alias Gagu sudah ditahan di sel Polsek Kota. Pelaku datang menyerahkan diri pascakejadian tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari korban, pelaku dan sejumlah saksi, peristiwa penganiayaan terhadap korban Ananta terjadi dini hari. Sekitar pukul 02.30 wita, korban bersama tiga orang temannya minum-minuman beralkohol jenis bir di poskamling tepatnya di sebelah barat Notaris I Gusti Kade Oka, Jalan Gajah Mada, Banjar Tegal Baleran, Desa Dauh Peken, Tabanan. Saat itu datang pelaku bersama saksi Pande Gede Putu Suwanthayasa mengendarai sepeda motor.
“Pelaku bersama temannya ini usai minum di rumah temannya di Desa Gubug. Saat pulang dilihatnya korban dan tiga temannya yang masih ada hubungan kerabat tengah minum di poskamling. Suwanthayasa pun turun menuju poskamling, sedangkan pelaku duduk di atas motor,” terang Artadana.
Pelaku dan temannya yang baru datang diberikan satu gelas bir oleh korban. Selesai minum, terlapor yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan hotel di wilayah Kuta kemudian minta teman-teman korban untuk segera pulang, sedangkan korban disuruh tinggal di tempat.
Korban menawarkan pelaku untuk minum lagi, namun pelaku bilang tidak punya uang dan menyuruh korban membeli. Setelah teman-teman korban pergi dan tinggal bersama saksi Suwanthayasa, pelaku turun dari motor dan mengambil botol bir kosong di atas poskamling dengan tangan kanan kemudian memukulkan ke arah pipi kiri korban satu satu. Botol bir pecah berserakan.
Selanjutnya korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong babi sambil memegang pipinya yang berdarah lari ke tempat kos dan diantar temannya ke BRSU Tabanan. “Korban mengalami luka robek pipi bagian kiri. Lukanya cukup dalam, sampai mendapat lebih dari lima jaritan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran emosi disuruh membeli bir. “Ini karena ketersinggungan dan terpancing emosi,” pungkas Artadana. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Dewi Puspawati/balipost)