Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan setempat merestorasi bangunan Pura Luhur Giri Kusuma di Desa Adat Blahkiuh, Abiansemal. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung minta masyarakat melapor jika melakukan perbaikan bangunan yang berumur 50 tahun ke atas. Imbauan yang disampaikan melalui surat edaran ini dalam upaya melestarikan bangunan yang patut diduga sebagai cagar budaya.

Kadisbud Badung Ida Bagus Anom Bhasma mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengkaji dan melakukan restorasi. “Kami sudah membuat surat edaran kepada masyarakat yang isinya mengimbau agar bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas kalau akan diperbaiki harus berkoordinasi,” ujarnya, Selasa (24/9).

Menurutnya, komitmen untuk tetap melestarikan cagar budaya sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut disebutkan, bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas patut diduga sebagai cagar budaya. “Menindaklanjuti undang-undang itu, kami dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCG) Bali Nusra turun untuk mengecek bangunan-bangunan yang patut diduga sebagai cagar budaya. Sampai saat ini sudah didata 458 pura di Badung yang diduga sebagai cagar budaya, telah dilaporkan ke pusat, dan sudah diregistrasi,” terangnya.

Baca juga:  Dua Hari Berturut Laporkan Korban Jiwa, Bali Juga Catat Puluhan Kasus Baru

Salah satu cagar budaya yang direstorasi pada tahun 2019 adalah Pura Luhur Giri Kusuma yang terletak di Desa Adat Blahkiuh, Abiansemal. Pelaksanaan restorasi di pura ini berupa restorasi kori agung dan palinggih Candi Prasada melalui Bantuan Dana Hibah Bupati Badung yang dalam pelaksanaannya oleh pihak Desa Adat Blahkiuh dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCG) Bali Nusra. “Hal ini menunjukkan komitmen Bapak Bupati dalam upaya melestarikan cagar budaya tidak hanya sebatas wacana akan tetapi sudah dalam wujud nyata berupa restorasi,” tegas Anom Bhasma.

Baca juga:  Tekan Laju Penyebaran COVID-19, Dua Kunci Strategis Ini Diminta Dijalankan

Pihaknya telah menetapkan sembilan pura sebagai Situs Cagar Budaya peringkat kabupaten, yaitu Pura Taman Ayun Mengwi, Petirtan di Pura Penataran Agung Bukian, Petang, Pura Saih di Lukluk, Pura Desa Lan Puseh Sibanggede di Desa Sibang, Pura Ntegana di Desa Adat Aban, Darmasaba, Pura Luhur Uluwatu Pecatu, Pura Purusada Kapal, Pura Puseh Kangin, Desa Carangsari, dan Pura Luhur Gunung Kukus Goa Gong, Jimbaran.

Baca juga:  Gubernur Koster Sampaikan Dirgahayu ke-14 Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih

Tahun 2019 ini 10 pura masih dalam proses pengkajian untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, yakni Pura Selonding Pecatu, Pura Dalem Madya Tahulan Kerobokan Kelod, Pura Dalem Sarin Bwana Jimbaran, Pura Dalem Solo Desa Sedang, Pura Dalem Surya Sekala Sembung Sobangan, Pura Keraban Langit Sading, Pura Luhur Giri Kusuma Blahkiuh, Pura Gede Puseh Desa Sading, Pura Gelang Agung Desa Getasan, dan Pura Puseh, Desa Adat Lawak, Petang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *